close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mahfud MD. Foto Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Mahfud MD. Foto Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Senin, 10 April 2023 14:33

Mahfud bentuk Satgas Supervisi penelusuran LHA/LHP Kemenkeu

Dari 300 LHA, sebagian besar sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
swipe

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD, memastikan tidak ada perbedaan data terkait transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349,8 triliun dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Perbedaan ini sempat disampaikan dalam rapat Komite TPPU dengan Komisi III DPR.

“Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023. Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda,” kata Mahfud di PPATK, Senin (10/4). 

Mahfud menyebut, keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat tersebut. Pihaknya mencantumkan semua LHA yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.

Menurutnya, LHA yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke aparat penegak hukum, semua terkait dengan pegawai Kemenkeu dibagi menjadi tiga cluster. Sedangkan, Kementerian Keuangan hanya mencantumkan laporan yang diterima, tidak mencantumkan laporan yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu.

“(Dari 300 LHA) sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.

Mahfud menyampaikan, Sri Mulyani cs sudah menyelesaikan sebagian besar laporan terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindakan dilakukan kepada mereka yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sri Mulyani dipastikan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dianggap sesuai ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.

“Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya. 

Mahfud menjelaskan, penegakan hukum dilakukan terhadap laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp189,2 triliun. Bahkan, telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Namun, pihaknya memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan. 

Selain itu, pihaknya akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi. Agar, dapat menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349,8 triliun.

Tim ini akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. 

“Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172. Mereka akan membangun kasus dari awal,” katanya menjelaskan. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan