close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyerahan dana kompensasi bagi penyintas aksi terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12). Alinea.id/Fadli Mubarok
icon caption
Penyerahan dana kompensasi bagi penyintas aksi terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12). Alinea.id/Fadli Mubarok
Nasional
Jumat, 13 Desember 2019 21:28

Mahfud MD beri kompensasi Rp450 juta bagi penyintas terorisme

Empat orang penyintas aksi teror di Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, dan Lamongan, mendapatkan kompensasi dana dari pemerintah Rp450,33 juta.
swipe

Empat orang penyintas aksi teror di Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, dan Lamongan, mendapatkan kompensasi dana dari pemerintah Rp450,33 juta.

Pemberian bantuan kompensasi itu dilakukan oleh pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keempat penyintas tersebut, yakni korban aksi teror di Tol Kanci-Pejagan, korban di Cirebon, dan korban di Lamongan, Jawa Timur. 

Total kompensasi yang diberikan untuk keempatnya senilai Rp450,33 juta. Serah terima kompensasi berlangsung di Kantor Kementerian Koordintaor bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

"Menurut istilah Undang-Undang (UU) tentang Terorisme, korban terorisme itu berhak mendapat kompensasi atau restitusi pengobatan medis, sosial oleh negara," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam sambutannya.

Mahfud sendiri merupakan perwakilan dari pemerintah yang dipercaya untuk menyerahkan bantuan kompensasi. Menurut dia, penyerahan kompensasi ini membuktikan betapa negara sangat serius menangani masalah terorisme.

Kendati demikian, Mahfud tidak menafikkan adanya problematika dalam melaksanakan kompensasi ini. Pasalnya, negara tidak bisa memberikan kompensasi kepada penyintas tindak pidana secara menyeluruh.

"Artinya bantuan kompensasi hanya dapat diberikan kepada korban dari aksi terorisme yang terjadi setelah UU Tindak Pidana Terorisme direvisi tahun 2018," papar dia.

Hal tersebut dikarenakan diksi kompensasi baru muncul pascaadanya revisi atas regulasi tersebut. Berangkat dari itu, kata dia, banyak anggapan pemerintah tebang pilih dalam memberikan kompensasi ini.

"Kemudian ada yang minta yang dahulu-dahulu ke mana? Kemudian dihitung-hitung mundur bisa sampai Bom Bali I dan seterusnya. Itu sekitar 800 orang korban sebelum 2018," sambungnya.

Diputus pengadilan

Besaran kompensasi yang diserahkan oleh Mahfud berbeda-beda nominalnya untuk setiap korban. LPSK diberikan tanggung jawab guna menghitung besaran jumlah kompensasi berdasarkan jenis kerugian yang dialami. 

Kasus korban meninggal dunia di aksi terorisme Cirebon pada 2018 lalu, (Ipda Dodon), melalui keluarga korban atas nama Ashiri, mendapatkan bantuan sebesar Rp286,39 juta. Sementara untuk dua korban teror di Tol Kanci-Pejagan (Angga Dwi Turangga dan Wiji Hardana), masing-masing sebesar Rp51,7 juta dan Rp75,88 juta. 

Kemudian, untuk korban penyerangan teroris di Lamongan (Andreas Dwi Anggoro), mendapatkan bantuan Rp36,35 juta. 

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pemberian kompensasi untuk penyintas tindak pidana terorisme ini, dilakukan karena kasus mereka telah diputus oleh pengadilan. Berdasarkan persidangan pelaku teror pada masing-masing kasus, majelis hakim memutus para korban mendapat kompensasi.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, para penyintas memang berhak mendapat bantuan. Misalnya bantuan medis, rehabilitasi psikologis, maupun psikososial. 

"Korban juga berhak mengajukan kompensasi atau ganti rugi kepada negara," ujar dia.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan