close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam, Mahfud MD. Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Menko Polhukam, Mahfud MD. Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Jumat, 16 Juli 2021 09:23

Mahfud klaim isu Papua tak ada lagi di luar negeri, bagaimana dengan Vanuatu?

Vanuatu lebih menyuarakan isu dengan pendekatan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.
swipe

Isu ‘Papua Merdeka’ diklaim telah menghilang di luar negeri. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim, menghilangnya isu ‘Papua Merdeka’ disebabkan rencana pengesahan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

“Mari kita bangun Papua lah, tadi saya sudah bicara dengan sejumlah dubes (duta besar) Indonesia di berbagai negara, di berbagai kawasan. Ada perkembangan bahwa revisi UU Otsus sudah disahkan DPR dan alhamdulillah, semua dubes mengonfirmasikan di luar negeri tidak ada lagi isu Papua merdeka,” ucapnya dalam keterangan pers virtual, Jumat (16/7).

Vanuatu, kata dia, masih menyuarakan isu persoalan di Papua. Namun, pendekatannya bukan lagi menggunakan isu Papua menginginkan kemerdekaan dari Indonesia. Ia pun mengklaim, Vanuatu lebih menyuarakan isu dengan pendekatan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.

Untuk itu, Kemenko Polhukam bersama Komnas HAM, KemenkumHAM, serta Jaksa Agung, masih berupaya menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Papua.

“Kami sudah kerjakan. Kami menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan. Yang selalu mengisukan adalah sekelompok orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek,” tutur Mahfud.

“Tetapi oke, kita tunjukan kepada dunia, masalah HAM di Papua juga sama dengan daerah-daerah lain di Indonesia akan kami tata,” ujar Mahfud.

Di sisi lain, revisi UU 21/2021 dilakukan agar dana Otsus tetap bisa dicairkan. Sebab, dana Otsus untuk Provinsi Papua semestinya harus berakhir pada November 2021.

“Ini diperpanjang lagi, sehingga 2022 dana Otsus itu masih ada, dan dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk pembangunan kesejahteraan di Papua,” tutur Mahfud.

Pengelolaan dana Otsus tidak lagi akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Pemerintah pusat akan mendampingi dalam pengelolaan dana Otsus. Terlebih, jatah dana Otsus dari Dana Alokasi Umum telah dinaikkan dari 2% menjadi 2,25%.

“Nanti pelaksanaan penggunaannya itu dilakukan pendampingan oleh pusat, sehingga dana itu sebenarnya bisa ada sebagian dalam bentuk belum cair diberikan. Sisanya seperti special grade, apa yang mau dilakukan ke pusat. Ini dananya ada seperti endowment (sumbangan), sudah akan disediakan,” ujar Mahfud.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan