close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: Alinea.id
icon caption
Ilustrasi. Foto: Alinea.id
Nasional
Sabtu, 07 Oktober 2023 10:22

Mahfud klaim UU ASN jadi solusi eksploitasi tenaga honorer

Sementara, kata Mahfud, masalah ini sempat diselesaikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala menjadi presiden.
swipe

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara akan menjadi solusi bagi masalah tenaga honorer. Salah satunya tidak ada eksploitasi terhadap tenaga honorer.

Mahfud mengatakan, sebagai regulasi, undang-undang tersebut akan mengatur perekrutan di lingkungan pemerintahan. Agar, tidak ada jumlah pegawai yang berlebihan.

"Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," kata Mahfud di UGM, Jumat (6/10).

Sementara, kata Mahfud, masalah ini sempat diselesaikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala menjadi presiden. SBY mengangkat 870 ribu orang honorer menjadi PNS.

Namun, masih ada 50ribu orang yang belum dapat diangkat menjadi PNS. Sebab, masih banyak yang harus memenuhi syarat.

“Pak SBY memenuhi janjinya,” ujarnya.

Saat ini, kata Mahfud, jumlah tenaga honorer itu justru semakin membengkak menjadi jutaan orang lantaran hampir setiap kepala daerah yang baru membawa tim suksesnya untuk menjadi tenaga honorer.

Padahal, dahulu sudah ada kebijakan bahwa di seluruh kantor pemerintahan tidak boleh ada tenaga honorer. Sayangnya, banyak bupati atau gubernur baru yang tetap melanjutkan pengangkatan tenaga honorer tanpa bisa dibendung.

Selain itu, katanya, pemerintah daerah masih harus melanjutkan penggajian tenaga honorer yang diangkat bupati atau gubernur periode sebelumnya.

"Itu yang terjadi sehingga kita dibikin pusing. Kadang kala kita kecolongan tahu-tahu sudah ada di depan meja ini sudah jadi ASN. Yang angkat bupati periode lalu sudah berhenti, tinggalan masa lalunya harus diselesaikan, begitu terus," ucapnya.

Untuk menghemat anggaran negara, menurut dia, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerahnya setelah tanggal yang ditentukan. Akan tetapi hal itu tidak ditempuh atas dasar rasa kemanusiaan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan