close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Antara Foto
icon caption
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Antara Foto
Nasional
Selasa, 22 Januari 2019 15:41

Mahfud MD: Abu Bakar Ba’asyir bisa bebas dua tahun lagi

Abu Bakar Ba'asyir bisa bebas 2 tahun lagi menggunakan mekanisme bebas bersyarat.
swipe

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba’asyir, bisa bebas dari penjara setelah menjalani masa hukumannya dua tahun lagi. Hal tersebut bisa terjadi jika mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku. 

“Yang berlaku sekarang menurut hukum, Abu Bakar Basyir itu tidak bisa diberi bebas bersyarat, apalagi bebas murni. Ini berdasarkan hukum yang sekarang berlaku,” kata Mahfud saat ditemui di Jakarta pada Selasa, (22/1). 

Mahfud menjelaskan, alasan Abu Bakar Ba’asyir tidak bisa bebas bersyarat karena terpidana harus menjalani dua pertiga dari keseluruhan masa hukumannya. Sedangkan dalam hal ini, Abu Bakar Ba’asyir belum menjalani dua pertiga masa hukumannya itu. 

“Abu Bakar Baasyir ini dihukumnya 2011. Sekarang baru tahun 2019 awal. Jika hukumannya 15 tahun, berarti kan kira-kira masih ada dua tahun lagi kalau mau bebas bersyarat. Belum lagi harus ada asimilasi pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah. Dia harus ikuti dulu itu, itu syaratnya jika ingin bebas,”ujar Mahfud.

Selanjutnya, Mahfud menambahkan, jika menggunakan instrumen hukum bebas murni, Abu Bakar Ba’asyir justru mustahil dibebaskan. Penyebabnya, bebas murni bisa diputuskan dalam sidang pertama pengadilan sebelum naik banding. Sedangkan yang terjadi pada Abu Bakar Ba’asyir sudah naik ke tingkat kasasi. 

Karena itu, Mahfud membenarkan langkah Kemenkopolhukam, Wiranto yang menyebut tengah mengkaji ulang rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. 

"Itulah sebabnya kita tunggu saja studi yang dilakukan oleh Pak Wiranto, karena masih dipelajari aspek hukumnya bagaimana aspek politiknya. Ya kita tunggu saja," kata Mahfud. 

Meskipun demikian, tak serta merta Abu Bakar Ba’asyir tak bisa bebas dalam waktu dekat ini. Menurut Mahfud, rencana pembebasan Ba’asyir bisa dilakukan apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu. Namun, prosesnya pun tetap membutuhkan waktu karena bakal mengubah undang-undangnya. 

"Saya kira untuk sekarang itu belum bisalah (Abu Bakar Ba'asyir), mau langsung dikeluarkan masih banyak. Kecuali mau mengubah peraturan untuk keperluan Abu Bakar Ba'asyir. Mau mengubah peraturan untuk keperluan Abu Bakar Ba'asyir bisa. Presiden bisa mengeluarkan Perpu. Mengubah undang-undang itu," kata Mahfud.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan