Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, sesumbar, gagasan awal penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) menurun. Pun bertujuan memperluas kesempatan kerja, sehingga menampung angkatan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran yang mencapai 13,5 juta orang.
Dirinya melanjutkan, akan menerima masukan dari para perwakilan buruh Jawa Timur (Jatim) yang mengunjungi kantornya, hari ini (Rabu, 14/10). Sekitar 25 perwakilan pekerja itu bakal didampingi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serta menyampaikan kritik dan masukan terhadap materi-materi UU Ciptaker.
“(Kritik mereka) bisa menjadi masukan dalam persiapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP). Terkait angka-angka besaran pesangon, saya akan menyampaikan ke Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) sebagai masukan," ucapnya melalui keterangan tertulis, beberapa saat lalu.
KSPSI, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, hingga buruh Sidoarjo, beberapa perwakilan serikat buruh yang akan menyambangi Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam. Langkah ini dilakukan lantaran khawatir hak ketenagakerjaan dirampas seiring berlakunya UU Ciptaker, seperti menyangkut pesangon.
Mahfud pun mengklaim, aspirasi dari berbagai serikat pekerja dalam penyusunan UU Ciptaker sudah beberapa kali didiskusikan dengan pemerintah. Pelibatan sebagian besar elite kelompok buruh disebut sudah berlangsung hingga tiga pertemuan. Pun terdapat 63 kali pelibatan dalam ruang dialog dilakukan dengan instansi-instansi pemerintah lainnya.
"Pertemuan-pertemuan itu antara lain menghasilkan berbagai masukan dari serikat pekerja kepada pemerintah. Meski demikian, karena namanya berembuk untuk mendapatkan jalan tengah, maka ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi,” tutur bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Menyangkut unjuk rasa buruh, Mahfud berkilah, tetap akan dilindungi karena bagian dari demokrasi. Namun, jika terjadi vandalisme, aparat akan menindaknya dengan dalih melawan hukum.
UU Ciptaker yang disahkan DPR melalui rapat paripurna, Senin (5/10), menuai kritik dari berbagai elemen, macam agamawan, akademisi, buruh, hingga mahasiswa dan pelajar. Salah satu alasannya, proses pembahasan beleid sapu jagat (omnibus law) itu dinilai melanggar aturan pembentukan undang-undang lantaran dilakukan secara tergesa dan abai terhadap ruang demokrasi.