Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menyoroti cuitan kontroversial eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Dalam sebuah pernyataan di Twitter, Mahfud menjelaskan klausa Tuhan tidak perlu dibela yang dilontarkan Presiden RI ke-4 Gus Dur. Pasalnya, Ferdinand berdalih pernyataannya serupa dengan kalimat itu.
Meski tak menyebut nama Ferdinand, namun pernyataan Mahfud dikaitkan dengan pernyataan Allahmu ternyata lemah yang dilontarkan Ferdinand dalam akun Twitternya. Menurut Mahfud, Gus Dur menyebut Allah tidak perlu dibela, apalagi dengen kekereasan karena Allah sebenarnya Maha Kuat.
"Allah tidak lemah. Kalau Gus Dur bilang Allah tak perlu dibela justeru menurut Gus Dur karen Allah Maha Kuat sehingga tak perlu dibela dengan kekerasan dan brutal. Banyak dalilnya, misalnya, Qur’an Surat Alhajj ayat 74: Innallah qowiyyun aziiz, 'Sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Perkasa'," kata Mahfud MD di akun Twitternya, @mohmahfudmd, sebagaimana dikututip Alinea.id, Jumat (7/1).
Sebelumnya, hal senada diungkap Ketua GP Ansor Luqman Hakim. Menurutnya, cuitan Ferdinand Hutahaean tidak sama dengan kalimat Gus Dur.
Menurutnya, Gus Dur sama sekali tidak menghakimi bahwa Tuhan yang diyakini seseorang keadaannya lemah harus dibela. Gus Dur justru menegaskan Tuhan tidak perlu dibela karena Tuhan Maha Kuat dan Kuasa.
Lukman berpendapat, cuitan Ferdinand itu dapat dikategorikan sebagai serangan penghinaan dan penistaan terhadap agama tertentu, berpotensi menimbulkan keonaran dan permusuhan bernuansa agama serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sangat jauh berbeda antara cuitan Ferdinand dengan perkataan Gus Dur. Dan karenanya, janganlah disamakan antar keduanya!." tutur Wakil Sekjend DPP PKB itu.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut cuitan Ferdinand sudah menyakiti hati umat Islam.
Ferdinand dilaporkan Bareskrim Polri oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Dua hari sejak dilaporkan ke Bareskrim, polisi telah memeriksa total 10 saksi. Selain itu, kasus tersebut juga telah ditingkatkan sebagai penyidikan.