Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut, pencabutan Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sama dengan bunuh diri.
Dia mengingatkan, kegiatan di ranah digital elektronik yang agak liar sudah dianggap mengancam keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa Indonesia sejak tahun 2008. Jadi, UU ITE dinilai penting untuk dihadirkan sejak 13 tahun lalu.
Namun, UU ITE dianggap meresahkan. Pangkalnya, memuat banyak pasal karet yang berpotensi sebabkan kriminalisasi dan diskriminasi.
"Perlakuan berbeda. Kalau pasal karet itu, kalau sedang enak, oh ini kena. Kalau sedang tidak, tidak gitu. Kalau ini kawan tidak kena, kalau ini lawan kena. Itu penilaian masyarakat," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6).
Oleh sebab itu, kata dia, Presiden Jokowi berpidato secara terbuka agar dilakukan kajian ulang terhadap UU ITE. "Harus ada pedoman implementatif agar tidak dimain-mainkan seperti karet. Supaya dikaji memang substansinya kurang tepat," jelasnya.
"Kemenko Polhukan akhirnya, membentuk tim yang kemudian melakukan telaah. Yang hasilnya, UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," lanju dia.
Merujuk hasil focus group discussion (FGD), tim pengkaji UU ITE bersama sekitar 50 orang dari unsur akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), korban, pelapor, politisi, hingga jurnalis, disimpulkan tidak ada pencabutan UU ITE.
Namun, akan dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, dan Kapolri yang berisikan tentang pedoman implementasi UU ITE.
"Ditandatangani bersama. Yang isinya pedoman implementasi, kriteria-kriteria, agar sama berlakunya bagi setiap orang," tutur Mahfud.
Selain itu, bakal ada revisi terbatas yang bersifat semantik dari segi redaksional. Namun, tetap substantif dalam uraian-uraiannya.
Sebelumnya, Tim pengkaji UU ITE telah menuntaskan telaah substansi untuk kemungkinan merevisi dan membuat draft pedoman implementasinya. Tim menyebut bakal ada revisi terbatas terhadap Pasal 27,28, 29, dan 36 UU ITE untuk menghilangkan pasal karet serta sifat multitafsir yang berpotensi kriminalisasi dan diskriminasi. Selain itu, juga menambahkan pasal baru, yaitu 45 C.
"Kami sudah selesai melaksanakannya, melakukan kajian, dan membentuk draft pedoman implementasinya. Sebenarnya selesainya sudah agak lama," kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/6).