close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mahfud MD. Foto Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Mahfud MD. Foto Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Kamis, 30 Maret 2023 11:46

Mahfud MD dan Komisi III sudah saling mengerti isu Rp349 triliun

Setelah pemahaman dipenuhi oleh setiap pihak, baik dari DPR, Menko Polhukam, dan Kemenkeu, maka ranah pidana adalah langkah selanjutnya.
swipe

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD dan Komisi III DPR RI telah berada dalam pengertian yang sama terkait isu transaksi janggal senilai Rp349 triliun. Hal itu dituturkan Mahfud dalam konferensi pers usai rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Rabu (29/3) malam.

Mahfud mengatakan, dari awal dimulainya rapat sempat terjadi ketegangan antara dua belah pihak dengan jual-beli gertakan. Bahkan, diakuinya acap kali pertanyaan yang terlontar juga berputar-putar tanpa ujung.

“Pada akhirnya clear (sudah mengerti) kami (DPR dan Komite TPPU) yang penting ingin memajukan negara ini. Sama pikirannya tidak ada masalah,” kata Mahfud di Gedung DPR RI, Rabu (29/3).

Selaku pimpinan rapat, Ahmad Sahroni mengatakan, pagelaran rapat ini semula karena banyak hal yang berbeda dan berkeliaran begitu saja di ranah publik. Maka, pemanggilan terhadap Mahfud bertujuan untuk klarifikasi beberapa hal tersebut.

Selain itu, dalam kondisi Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat tidak berada pada pemahaman yang sama. Lantaran, laporan temuan dari PPATK yang tertuang dalam surat tidak ditindaklanjut oleh anak buahnya.

Bahkan muncul dugaan, Sri Mulyani sendiri ditutup akses oleh anak buahnya supaya tidak mengetahui banyak dugaan buruk di jajarannya. Dugaan itu terlihat dari 300 surat PPATK yang menunjukkan adanya temuan mencurigakan.

“Nah maka itu kalau ada Bu Menteri Keuangan ini akan kita sinkronisasi kita sama-sama dudukin untuk menyajikan keterbukaan apa yang disampaikan oleh Pak Menko,” ujarnya.

Sahroni menyampaikan, setelah pemahaman dipenuhi oleh setiap pihak, baik dari DPR, Menko Polhukam, dan Kementerian Keuangan, maka ranah pidana adalah langkah selanjutnya. Dugaan TPPU yang selama ini dilontarkan mulai diselidiki dengan tiga institusi penegak hukum.

“Nanti setelah temuan dari apa yang sudah ada temuan dari apa yang dikonfrontasi bersama dan ada tindak pidana pencucian uang, maka kita akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dari tiga institusi. Ada kepolisian, kejaksaan, dan ada KPK, jadi sekarang ini (kita) belum bisa menentukan itu (pidana atau bukan),” ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan