close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Mahfud di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). Foto istimewa
icon caption
Mahfud di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). Foto istimewa
Nasional
Selasa, 28 Februari 2023 19:16

Mahfud MD dorong Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP

Mahfud mengaku telah berdiskusi dengan penasihat hukum untuk menuntaskan perkara ini secara hukum.
swipe

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dapat dijerat dengan pasal yang lebih keras. Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (S) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.

Mahfud menilai, tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario merupakan sebuah aksi brutal dan tidak berperikemanusiaan.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Sebagaimana diketahui, Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Ketentuan hukum ini digunakan kepolisian untuk menjerat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.

Kendati demikian, Mahfud berpendapat Mario dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 354 dan 355 KUHP. 

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba, menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," papar Mahfud.

Adapun Pasal 354 KUHP mengatur perihal penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Sementara, Pasal 355 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat berencana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mahfud menilai, aparat penegak hukum diharapkan dapat bersikap profesional dalam mengusut perkara ini hingga tuntas. Ia meminta penegak hukum tidak bermain-main dalam menegakan proses hukum di kasus penganiayaan terhadap David agar juga memberikan keadilan bagi korban.

"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," tutur Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud mengaku, telah berdiskusi dengan penasihat hukum untuk menuntaskan perkara ini secara hukum. Dalam hal ini, pasal-pasal yang diterapkan diharapkan tidak hanya memberikan pelajaran bagi masyarakat, namun juga efek jera agar tidak melakukan tindakan serupa.

"Agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," ujarnya.

Adapun dalam kunjungannya ke RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Mahfud turut menjenguk dan mendoakan kesembuhan David. Ia turut bersyukur, pelajar berusia 17 tahun itu disebutnya sudah dalam kondisi yang semakin membaik.

"Saya baru saja menengok David dan saya berdoa untuknya. Dan saya ikut bersyukur, bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya," ucap Mahfud.

David diketahui sempat berada dalam kondisi koma selama beberapa hari akibat dikeroyok Mario Dandy dan rekan-rekannya di wilayah Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin (20/2). Tim dokter menyatakan David sudah tidak lagi berada pada kondisi koma.

Selain itu, kesadaran David dilaporkan sudah kembali meskipun belum optimal. Kondisinya menunjukkan perkembangan yang baik jika dibandingkan lima hari yang lalu saat awal-awal menjalani perawatan.

Sebelumnya, Mario diketahui telah melakukan tindak penganiayaan terhadap David. Hal itu dilakukan lantaran Mario merasa emosi setelah kekasihnya, AG (15), mengadukan tindakan yang tidak menyenangkan yang dituduhkan kepada David.

Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Lantas, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Shane lalu memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan