Umpatan Rocky Gerung dibawa ke ranah hukum, karena dianggap menghina Presiden Jokowi dengan mengatakan 'bajingan, tolol'. Rocky dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak, namun, tidak satu pun laporan itu berasal dari Presiden Jokowi.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Jokowi memang tidak akan melaporkan Rocky Gerung, atas dugaan penghinaan itu.
"Biar berproses. Jadi, tidak akan ada pengaduan dari Pak Jokowi. Tapi kan laporannya banyak, tidak hanya delik aduan, ada laporan yang lain," kata Mahfud MD.
Mahud mengatakan hal tersebut di acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu dengan tema ‘Wujudkan Pemilu Bersih’ di Wilayah Hukum Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (8/8/2023).
Rocky sendiri atas ucapan kasarnya terhadap Jokowi itu dilaporkan oleh Hidayat Hasibuan, Ferdinand Hutahaean, PDIP, dan DPD PDIP Banten. Soal laporan-laporan tersbut, Mahfud mengaku tidak tahu mana laporan terhadap Rocky Gerung yang diproses.
"Saya nggak tahu mana yang diproses. Semoga bisa berjalan baik," kata Mahfud.
Sebelumnya juga Mahfud MD, menyampaikan bahwa Jokowi enggan memusingkan pernyataan Rocky Gerung yang menghinanya. Bahkan, enggan melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Pak Jokowi tidak mau mengadu," katanya, Rabu (2/8).
Mahfud berkeyakinan Rocky Gerung lolos dari pidana akibat umpatannya tersebut. Pangkalnya, bukan tertuduh langsung yang melaporkan. Ia mencontohkan dengan pengalaman Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kala itu, SBY sempat dkritik mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Ma'arif dan politikus Eggy Sudjana. Lantaran keberatan, SBY lantas mengadukan keduanya kepada kepolisian dan diproses hukum.
"Pak SBY mengadu dan diproses dan yang diadukan dihukum, ya. Zainal Ma'arif, Wakil Ketua DPR, dan Eggy Sudjana diproses karena Pak SBY mau mengadu dan diproses," tuturnya.
Kendati demikian, Mahfud mengklaim, Rocky Gerung berpeluang dipidana sekalipun Jokowi tidak mengadu. Syaratnya, umpatan yang dilontarkannya viral dan membuat gaduh masyarakat.
"Tapi bisa saja delik ini berkembang karena bisa saja orang menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah dan medsos (media sosial) bisa saja berkembang bukan ke delik aduan," ucapnya.