close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam, Mahfud MD. Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Menko Polhukam, Mahfud MD. Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Rabu, 29 September 2021 13:26

Mahfud MD: Polri akan angkat 56 pegawai KPK jadi ASN

Kebijakan tersebut diklaim sesuai Pasal 3 ayat (1) PP 17/2020.
swipe

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, buka suara tentang wacana Polri merekrut 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dipastikan kelak takkan bertugas sebagai penyidik, tetapi aparatur sipil negara (ASN) di "Korps Bhayangkara".

"Bukan penyidik, tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," cuitnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (29/9).

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya menyatakan, bakal merekrut 56 pegawai nonaktif KPK lantaran akan dipecat akhir September mendatang. Pemberhentian itu dilakukan lantaran gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sigit pun mengklaim, telah menyampaikan niatan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disetujui. Ke-56 pegawai itu rencananya ditugaskan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Mahfud membenarkan Jokowi menyetujui usul Sigit. Pun diklaim sesuai dasar hukum, terutama Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kebijakan presiden yang menyetujui permohonan kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” kata Mahfud.

Dia menerangkan, presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Di samping itu, kekuasaan tersebut dapat didelegasikan kepada Polri atau institusi lain sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam Twitter, Mahfud juga mengatakan, permasalahan yang menyandung 56 pegawai nonaktif KPK ini bisa diselesaikan dengan kebersamaan. Salah satunya, dengan perekrutan puluhan pegawai tersebut menjadi ASN Polri.

“Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum,” kicaunya.

img
Zulfikar Hardiansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan