close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id
Nasional
Rabu, 15 Desember 2021 14:54

Ungkap modus pungli, Mahfud MD: Preman-pegawai swasta setor ke ASN

Mahfud MD mengklaim, kasus pungli saat ini sudah mulai berkurang drastis.
swipe

Saber pungli sudah melakukan jutaan kegiatan penindakan selama tahun 2021. Namun, masih banyak kasus pungli mencuat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, kasus pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sempat menarik perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa bulan lalu. 

Bahkan, Jokowi menelpon Kapolri langsung untuk segera menindak ‘preman’ pelaku pungli (pungutan liar). “Tuh di Tanjung Priok ada pungutan liar oleh preman. Lalu, premannya nyetor ke petugas di situ yang bukan preman,” ucapnya dalam rapat kerja nasional Satgas Saber Pungli yang disiarkan secara virtual, Rabu (15/12).

Selain itu, kasus Selebgram Rachel Vennya yang kabur dari tempat karantina dengan menyetor Rp40 juta. Ini termasuk kategori pungutan liar. “Baru saja kita mendengar seorang artis lari tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar 40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta, tetapi nyetornya ke seorang ASN,” tutur Mahfud MD.

Ia pun mengklaim, kasus pungli saat ini sudah mulai berkurang drastis. Menurut Mahfud MD, praktik pungli juga kerap berkonotasi kewajaran. “Sudah wajar lah memberi, sudah wajar lah menerima,” ujarnya.

Ironisnya, kata dia, pelayanan publik yang terbelenggu persoalan pungli bukan hanya terjadi di level kementerian/lembaga. Namun, sudah berkembang pada level pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengingatkan, pengertian korupsi tidak hanya sebatas kerugian negara. Pungli termasuk tindak pidana korupsi.

Menurut dia, korupsi juga harus diartikan dalam konteks merugikan masyarakat dan pemerintah dalam pelaksanaan pelayanan publik. "Jadi, ada sebuah jenis korupsi yang tidak merugikan keuangan negara, tapi merugikan masyarakat dan merugikan pemerintah di dalam pelaksanaan tugasnya. Itu adalah suap dan pungli," kata Mahfud, ketika memimpin sertijab Satgas Saber Pungli, di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Kemenko Polhukam, kata dia, diberikan mandat melalui Peraturan Presiden Nomor 87/2016 untuk membentuk, memimpin, dan mengkoordinasi Satuan Tugas Saber Pungli.

Menurut Mahfud, terdapat 30 jenis korupsi dalam hukum. Saber Pungli bertugas menangani, menindak, dan mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dalam tatanan birokrasi agar terbebas dari pungli. 

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan