Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memuji majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurutnya, vonis mati menunjukkan indepensi hakum dan memenuhi rasa keadilan publik.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," ujar Mahfud MD dalam cuitan di akun Twitternya, @mohmahfudmd, Senin (13/2).
Menurut Mahfud, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dalam beberapa bulan terakhir berlangsung dramatis. Dalam pengamatannya, pembelaan terhadap eks Kadiv Propam Polri itu pun sangat didramatisir oleh tim kuasa hukum Sambo.
Kendati demikian, ia menilai majelis hakim sama sekali tidak terpengaruh, dan memutuskan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo hari ini.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh Jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengaku tidak sepakat apabila Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, hukuman maksimal dengan pidana penjara seumur hidup sudah memenuhi rasa keadilan.
Dia menolak Ferdy Sambo dihukum mati lantaran tidak sepakat dengan adanya hukuman mati di Indonesia.
"Apalagi kayak Sambo umurnya sudah 50-an ya mungkin, kedua menurutku hukuman itu (seumur hidup) sudah memenuhi rasa keadilan. Jadi, kalau tuntutan seumur hidup dipenuhi oleh hakim, sudah memenuhi rasa keadilan ya menurutku," kata Trimedya di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).