Pungutan liar (pungli) termasuk tindak pidana korupsi. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengingatkan, pengertian korupsi tidak hanya sebatas kerugian negara.
Menurut dia, korupsi juga harus diartikan dalam konteks merugikan masyarakat dan pemerintah dalam pelaksanaan pelayanan publik. "Jadi, ada sebuah jenis korupsi yang tidak merugikan keuangan negara, tapi merugikan masyarakat dan merugikan pemerintah di dalam pelaksanaan tugasnya. Itu adalah suap dan pungli," kata Mahfud, ketika memimpin sertijab Satgas Saber Pungli, di Jakarta, Senin (11/5).
Kemenko Polhukam, kata dia, diberikan mandat melalui Peraturan Presiden Nomor 87/2016 untuk membentuk, memimpin, dan mengkoordinasi Satuan Tugas Saber Pungli.
Menurut Mahfud, terdapat 30 jenis korupsi dalam hukum. Saber Pungli bertugas menangani, menindak, dan mengawasi pelaksaan pelayanan publik dalam tatanan birokrasi agar terbebas dari pungli.
Dia menegaskan, pungli adalah pungutan-pungutan tidak sah yang diambil dalam rangka pelayanan publik. "Saber Pungli ini dibentuk oleh presiden Joko Widodo, untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas birokrasi agar bersih dari pungli," tutur Mahfud.
Saber Pungli sebagai lembaga didukung oleh sembilan institusi. Antara lain, Polri, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hingga Kemenkumham yang selama ini sudan cukup banyak menorehkan prestasi.
Namun, Mahfud menegaskan, bahwa Satgas Saber Pungli bukanlah lembaga penegakan hukum pidana korupsi. sedangkan, penegakan hukumnya tetap harus disampaikan kepada Polri. Lalu, kejaksaan segi administratif, kalau ada orang yang harus dipecat itu akan diserahkan kepada Kemenpan RB. "Penyelidikannya ke Ombudsman, dan sebagainya," ucapnya.