close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pasal karet/Alinea.id/Sultanah Utarid
icon caption
Ilustrasi pasal karet/Alinea.id/Sultanah Utarid
Nasional
Selasa, 15 Juni 2021 08:45

Mahfud MD: Revisi UU ITE segera masuk legislasi DPR

Kalau masih ada masukan terhadap revisi UU ITE, kata dia, dapat disampaikan langsung ke DPR.
swipe

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin (14/6). Pertemuan tersebut, Mahfud menyatakan, Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah selesai dilakukan. 

Menurut dia, UU ITE segera masuk proses legislasi di DPR setelah Kementerian Hukum dan HAM melakukan sinkronisasi.  "Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6).

Kalau masih ada masukan terhadap revisi UU ITE, kata dia, dapat disampaikan langsung ke DPR. Mahfud mengingatkan, revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi.

Terkait Omnibus Law bidang digital, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, masih berada pada tahap wacana. Ia juga berharap, penyusunan omnibus law bidang digital mendapatkan masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil. 
Omnibus law bidang digital nantinya bakal mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. 

"Pembuatan omnibus law bidang digital masuk dalam rencana jangka panjang," jelasnya.

Dalam pertemuan, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari, Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet) dan Andi M Rezaldy ( Kontras).  

Sebelumnya, dalam rapat kabinet terakhir, kata Mahfud, memang ada usulan terkait mengapa merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih diperlukan. Padahal, revisi UU ITE hanya menyelesaikan persoalan di ranah digital secara sektoral.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan