close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pedagang menata masker yang dijual di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/02/20). Foto Antara/Sigid Kurniawan.
icon caption
Pedagang menata masker yang dijual di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/02/20). Foto Antara/Sigid Kurniawan.
Nasional
Jumat, 06 Maret 2020 16:37

Mahfud MD tak persoalkan polisi jual masker sitaan

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penjualan masker sitaan oleh polisi tidak melanggar hukum.
swipe

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tak mempersoalkan rencana Polri untuk menjual kembali barang bukti tindak pidana berupa masker, yang disita polisi. Ia memastikan hal tersebut tak melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Menurut saya sih enggak melanggar hukum, tapi lihat motif dulu," ujar Mahfud saat mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut, polisi dapat melakukan penjualan masker jika dilakukan untuk membantu mengatasi persoalan sosial di masyarakat. Hal ini lantaran terjadi kelangkaan masker di pasaran sebagai buntut penyebaran coronavirus di Indonesia.

Mahfud menekankan, uang hasil penjualan tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi harus menyetornya sebagai bentuk pengembalian kerugian negara atas tindak pidana yang terjadi.

"Asal uang tidak dimakan sendiri. Kembalikan ke negara. Bisa juga kembalikan dari mana dia di sita. Misal saya nyita dari si A, dia menjual Rp100.000, polisi cuma jual Rp20.000, ya kasih kan saja ke dia semua. Yang penting dipertanggungjawabkan dan masyarakat butuh supaya dilayani," kata Mahfud menjelaskan.

Penjualan masker barang bukti tindak pidana oleh polisi dilakukan oleh aparat Polres Jakarta Utara. Polisi menjual masker-masker tersebut dengan harga normal, sebelum terjadi kenaikan terkait penyebaran coronavirus di Indonesia.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya menjual kembali masker-masker yang disita dengan harga normal, yakni Rp22.000 per dus. Kemudian hasil penjualan akan dijadikan sebagai barang bukti.

"Kita sudah telepon Dinkes dan menyatakan harga masker sebelum naik Rp22.000 per boks. Kami minta tersangka jual harga segitu sesuai harga sebelum naik," ujar Budhi di kantornya, kemarin.

Masker-masker tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus dugaan penimbunan masker oleh jajaran Polres Jakarta Utara. Budhi mengatakan, terdapat 60.000 masker yang disita dari penggerebekan yang dilakukan. Pihaknya juga menangkap dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Mereka mencari keuntungan dari tingginya harga," katanya.

Keberadaan masker dan antiseptik menjadi langka di pasaran setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang warga Indonesia yang terinfeksi coronavirus. Adapun masker yang tersedia dijual dengan harga tinggi, jauh di atas harga normal.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan