Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD menilai setiap pembuat hoaks atau berita bohong harus ditangkap karena perilakunya telah menimbulkan rusuh di tengah masyarakat.
"Kalau ada yang dengan sengaja membuat fitnah dan adu domba seperti banyak kiai dibunuh oleh orang gila sementara kenyataannya tidak, semua ditangkap saja," tukas Mahfud seperti dikutip Antara.
Mahfud usai pidato kebangsaan dengan tema Revitalisasi Peran Agama, Budaya dan Negara Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa sebagai bagian perayaan Cap Go Meh menyatakan, ada aturan yaitu Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga diatur dalam KUHP untuk menghadapi pelaku hoaks.
Ia juga menegaskan penyebar hoaks dengan menggunakan embel-embel muslim atau tidak tetap harus ditangkap. Bahkan Mahfud menilai bahwa penyebaran hoaks tersebut bagian dari politik.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan sedikitnya lima tersangka telah ditetapkan atas dugaan kasus penyebaran hoaks dan provokasi melalui media sosial yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA).
Tersangka mencapai lima orang namun tidak menutup kemungkinan bakal bertambah. Kelima tersangka tersebut ditangkap di daerah berbeda, yakni di Tanjung Priok (Jakarta Utara), Pangkal Pinang, Bali, Sumedang, dan Palu.
Berdasarkan barang bukti yang diperoleh Polri, kelompok MCA menyebarkan isu provokatif dan kabar bohong terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui jaringan komunikasi WhatsApp.