close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12). / Antara Foto
icon caption
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12). / Antara Foto
Nasional
Senin, 09 Desember 2019 23:31

Mahfud MD tengah susun draf materi UU KKR

Rencana pemerintah ingin mengembalikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas).
swipe

Rencana pemerintah ingin mengembalikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Badan Legislasi Nasional (Baleg) telah menyepakati hal ini dalam Rapat Kerja Baleg bersama pemerintah, Kamis (5/12).

Atas dasar ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan langkah selanjutnya untuk menghidupkan KKR tinggal menyusun draf materi saja. Penyusunan draf dilakukan melewati diskursus berbagai pemangku kebijakan agar regulasi KKR menjadi lebih ideal daripada sebelumnya.

"Ya tinggal kita membuat draf materinya. Kita tinggal buat itu," terang Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Menurut Mahfud, proses diskursus penyusuan draf sebenarnya telah berlangsung. Hanya saja, diskursus itu masih belum dilakukan secara komprehensif.

Ia tidak memungkiri jika dalam pemebahasannya, pihak pemerintah juga akan mengajak lembaga yang fokus akan masalah hak asasi manusia (HAM) dan keluarga korban.

"Tahap itu sudah ada, tahap pelibatan stakeholder menyusun draf sudah kita lakukan," tegasnya.

Kendati demikian, sekarang Mahfud menyerahkan persoalan KKR sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pihak Kemenkumham yang berhak melakukan perancangan mekanisme.

Kemenko Polhukam, lanjut dia, dalam hal ini hanya menjadi mediator penyerapan aspirasi daripada seluruh elemen. Dari hasil mediasi tersebut, kata dia, sepenuhnya menjadi wewenang Kemenkumham.

"Begini ya, masalah KKR itu, penjurunya nanti Menkum HAM, bukan Kemenko Polhukam (lagi)," kata dia.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan