Aktivis HAM Veronica Koman yang berada di Australia tengah diburu polisi lantaran diduga menjadi provokator kerusuhan Papua. Polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice agar Interpol membantu penangkapan Veronica.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap semua masalah terkait kerusuhan Papua dapat terselesaikan. Salah satunya mengenai Veronica Koman kembali ke Tanah Air dan segera bertanggung jawab atas kesalahan yang ia perbuat.
Menurut Mahfud, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengacara tersebut harus menaati hukum yang berlaku di Indonesia. Berangkat dari itu, Mahfud mengaku telah berbicara kepada pemerintah Australia.
"Saya sudah katakan itu ke pemerintah Australia. Kalau kami bicara tentang Veronica, bukan karena dia berbicara lantang di negara anda, akan tetapi ini soal hukum kami (Indonesia)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/11).
Pada September lalu, nama Veronica mencuat lantaran Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dia sebagai tersangka. Alasannya, berkaitan dengan dugaan provokasi pada peristiwa asrama Papua si Surabaya 17 Agustus silam.
Veronica dianggap menyebarkan hoaks atau berita bohong di akun Twitter pribadinya. Imbasnya, unggahan dia di akun pribadinya tersebut dianggap memantik kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Veronica tengah berada di Australia. Hingga sekarang, Veronica masih menetap di Negeri Kanguru tersebut untuk kepentingan meraih gelar magister hukum.
Bahkan, Veronica sempat mendapatkan penghargaan pembela HAM di negara tersebut. Ia mendapatkan penghargaan dari The Australian Council for International Development (ACFI) lantaran dianggap memiliki kekuatan dan keberanian dalam membela HAM orang Papua dan Papua Barat.
"Veronika itu warga Indonesia yang mendapat beasiswa untuk belajar ke Australia, dan dia mengingkari janjinya untuk kembali ke Indonesia sebagai penerima beasiswa. Itu saja," kata Mahfud.