close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhuham Mahfud MD saat merespons pertanyaan wartawan sebelum pandemi. Foto Alinea.id/Akbar Ridwan.
icon caption
Menko Polhuham Mahfud MD saat merespons pertanyaan wartawan sebelum pandemi. Foto Alinea.id/Akbar Ridwan.
Nasional
Kamis, 07 Oktober 2021 15:50

Amnesti diterima, Mahfud MD ucapkan selamat kepada keluarga Saiful Mahdi

Keputusan DPR tersebut menandakan para legislator telah menerapkan hukum progresif.
swipe

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyambut baik persetujuan DPR terkait pemberian amnesti atau pengampunan terhadap Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik. Menurut Mahfud, keputusan DPR tersebut menandakan para legislator telah menerapkan hukum progresif.

"Bagus. Alhamdulillah. DPR sudah menerapkan hukum dan prosedur yang progresif," kata Mahfud  dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Mahfud mengatakan, perlu keberanian untuk melakukan percepatan yang bersifat progresif dalam situasi penting menyangkut nasib orang seperti Saiful Mahdi. Selanjutnya, pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR untuk menuangkannya dalam surat pemberian amnesti.

"Saya mengucapkan selamat kepada keluarga Saiful Mahdi," ujarnya.

Sebelumnya, DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (7/10O menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Menurut Cak Imin, sapaan akrab, Muhaimin, pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo pada 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful.

Dia mengatakan, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saiful dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti," kata Muhaimin. Muhaimin mengatakan, DPR akan mengirimkan jawaban tertulis atas permintaan tersebut kepada Presiden Jokowi.

Diketahui, Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi pada 25 Februari 2019 setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh.

Pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Ia lalu menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 2 September 2019

Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.

Saiful mengajukan banding atas putusan itu, tetapi Pengadilan Tinggi menolak. Setelah itu, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 29 Juni 2021, permohonan Saiful ditolak.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan