Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kasus dugaan korupsi komoditi emas sudah memiliki nama tersangka. Kasus ini masuk dalam penanganan penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mahfud mengatakan, perkiraan nilai kerugian negara itu lebih besar dari penaksiran awal penyidik yakni sebesar Rp47,1 triliun. Sementara angka kerugiannya mencapai Rp49 triliun dari penihilan importasi emas tersebut.
"Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu, importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepabean. (Kasusnya)sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita, dan sudah jadi tersangka," kata Mahfud di DPR RI, Jumat (9/6).
Diketahui, penyidik menemukan sejumlah petunjuk dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Sejumlah petunjuk itu telah membangun konstruksi hukum dalam kasus ini.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik menemukan faktor pertama, yakni proses ekspor impor. Kini penyidik akan mencari keabsahan komoditas yang masuk maupun keluar.
“Yang jelas ada kegiatan ekspor impor. Nah, ekspor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang,” kata Febrie kepada Alinea.id, Senin (22/5) malam.
Selain itu, kata Febrie, ada pula hak negara dalam proses ekspor impor tersebut. Penyidik juga mencari penerapan untuk bea terhadap emas tersebut.
"Yang kedua kepentingan hak-hak negara di situ, mengenai bea masuk dan lainnya," ujarnya.
Kasus ini masih sejalan dengan perkara terhadap komoditas serupa yang sempat dilontarkan anggota DPR Arteria Dahlan. Maka dari itu, kata Febrie, pada 2021 surat perintah penyelidikannya pun dikeluarkan.
Pendalaman dilakukan saat itu untuk mengetahui perihal transaksi yang terjadi. Bersama Bea Cukai, kata dia, penyidik Kejagung mencoba mengoordinasikan skema yang dilakukan dalam dugaan tindak pidana ini.
"Tapi masih pendalaman (saat itu)," ucap Febrie.