Penerapan hukum di Indonesia saat ini masih amburadul sehingga harus menjadi fokus perhatian seluruh pihak.
"Lebih dari 50% persoalan negara ini bisa selesai dengan baik jika hukum ditegakkan karena masalah itu asalnya dari persoalan hukum," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Kamis (20/9).
Hal itu terjadi di bidang pendidikan, pemerataan, infrastruktur cepat rusak karena tidak diikuti sesuai sertifikasinya karena di korupsi. Begitupun dengan masalah kesehatan. Banyak pasien terlantar karena anggaran yang telah disiapkan pemerintah justru dimanipulasi.
Mantan Menteri Pertahanan itu juga mengaku pernah ada yang tidak suka dan menilai jika dirinya memberikan kabar bohong soal jual beli undang-undang."Saya tegaskan mengetahui itu. Saya pernah menjadi Ketua MK. Kata 'dan', serta 'atau' saja itu harus bayar. Pernah terjadi undang-undang tembakau sudah dihasilkan namun hilang,"ujarnya.
Begitupun dengan kondisi jelang Pilkada, kadang ada yang membayar untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan menjadikan sebagai tersangka
"Perkara-perkara (kasus pidana) itu bisa dibeli atau dibuka. Jadi bagi calon kepala daerah kita bisa beli agar bisa jadi tersangka sehingga gagal jadi calon," sebut dia. (ant)