Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan proses pencabutan status kewarganegaraan orang-orang yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk ISIS, tidak perlu dilakukan melalui proses pengadilan. Pencabutan kewarganegaraan dapat dilakukan lebih ringkas melalui Keputusan Presiden alias Keppres, atau keputusan menteri.
"Keputusan pemerintah bisa berbentuk Keppres. Kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa (Keputusan) Menkumham kalau pencabutan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2).
Dengan begitu, kata dia, pencabutan status WNI bagi warga Indonesia pernah terlibat terorisme di mancanegara, termasuk ISIS, tidak perlu melalui pengadilan. Pemerintah memastikan Keppres dan Kepmen dari Menkumham akan menjelaskan rinci soal pencabutan kewarganegaraan.
"Kalau pencabutan tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja," ucap Mahfud.
Menurutnya, saat ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT sedang mendata warga negara Indonesia yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri. Pemerintah juga tengah menyusun legalitas hal tersebut.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI di luar negeri yang terlibat jaringan terorisme, termasuk ISIS. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas bersama para menteri pada 11 Februari 2020.
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (Foreign Terrorist Fighters) ke Indonesia," kata Mahfud saat itu.
Sebanyak 689 WNI di jaringan FTF itu kini berada di Suriah, Turki, Afghanistan, dan beberapa negara lain. Keputusan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya demi menjaga keamanan 267 juta rakyat Indonesia. (Ant)