Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memandang tantangan demokrasi yang kerap terjadi adalah fenomena industri hukum. Fenomena ini begitu manipulatif yang mencederai hak orang lain atau melanggar konstitusi.
Mahfud mengatakan, fenomena ini paling bersentuhan dengan tugasnya. Sebab, menunjukan belum optimalnya penegakan hukum yang memenuhi harapan dan keadilan publik.
“Industri hukum itu artinya hukum yang bisa dibuat berdasar pesanan,” kata Mahfud MD di UGM, Jumat (6/10).
Mahfud menyebut, salah satu contohnya dalam kasus kepemilikan tanah. Bila seorang menginginkan suatu lahan maka upaya hukum untuk mendapatkannya bisa dilakukan.
Seperti pembuatan surat jual beli yang palsu maupun akta palsu. Kemudian, oknum menggugatnya ke pengadilan.
Alhasil, pemilik asli tanah tersebut bisa kalah dan diusir dari lahannya sendiri. Hal ini tidak lepas dari pengaturan yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Seperti, pengaturan terhadap hakim, pengacara, dan jaksa. Baginya, inilah fenomena industri hukum yang merebak di masyarakat urban.
"Itu banyak sekarang," ungkap dia.