Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga hakim sepanjang 2021. Sanksi tersebut diambil melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilakukan bersama-sama dengan Komisi Yudisial (KY).
"Sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap tiga orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim nonpalu selama dua tahun," kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021, Rabu (29/12).
Dia mengungkap, MA melalui Badan Pengawasan telah menerima 2.897 pengaduan.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan," ujarnya.
Dia menjelaskan, jumlah hukuman yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan terdiri dari 250 hukuman disiplin. Syarifuddin menyebut, 25 dari 129 sanksi yang dijatuhkan ke hakim dan hakim ad hoc merupakan sanksi berat.
Sementara itu, dari 60 rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang diajukan KY, MA hanya menindaklanjuti tiga rekomendasi. Syarifuddin menyebut sebagian besar rekomendasi tidak bisa ditindaklanjuti karena terkait teknis yudisial, sedangkan sisanya terkait substansi putusan.
"Sesungguhnya masalah seperti ini telah menjadi masalah lama yang terus berulang," kata Syarifuddin.
Dia menjelaskan, jika terbukti ada pelanggaran etik hakim, KY akan memberikan rekomendasi. Sedangkan jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial, MA akan memberikan rekomendasi hukuman disiplin.
"Sesuai ketentuan Pasal 15, 16, dan 17 Peraturan Bersama antara MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012. 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilakukan pemeriksaan bersama oleh MA dan KY," tutur Syarifuddin.