close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi palu hakim/ist.
icon caption
Ilustrasi palu hakim/ist.
Nasional
Jumat, 17 Juni 2022 18:38

Mahkamah Agung kabulkan kasasi KPK

Mahkamah Agung telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum.
swipe

Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi oleh Tim Jaksa KPK dalam perkara korupsi proyek peningkatan jalan lingkar bukit batu Siak kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. KPK telah menerima pemberitahuan terkait terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Mahkamah Agung telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa. Keduanya, masing-masing pidana badan 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

"Di samping itu Mahkamah Agung juga telah memutuskan Terdakwa Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 Miliar," kata Ali dalam keterangan, Jumat (17/6).

Ali menyebut, putusan Mahkamah Agung telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum. Hal itu sesuai tuntutan tim jaksa termasuk jumlah kerugian keuangan negera dan uang penggantinya. 

Pihaknya mengapresiasi Majelis Hakim karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi. Upaya ini dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara memang perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif. 

"Berikutnya, Jaksa eksekutor KPK segera laksanakan putusan dimaksud," ujar Ali.

KPK mengajukan banding atas vonis itu, sebab vonis dinilai lebih ringan dari tuntutan yakni 8 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti Rp114,5 miliar. Pada tingkat banding ini, hukuman Handoko tetap 2 tahun penjara. 

Namun untuk Melia, dipotong menjadi 2 tahun penjara. Sementara, hukuman uang pengganti tetap sama yakni Rp10,5 miliar.

Dalam kasus ini, Handoko dan Melia melakukan korupsi peningkatan jalan di Bengkalis. Keduanya berkongkalikong untuk mendapatkan proyek peningkatan jalan tersebut dengan Dinas PUPR Bengkalis.

Keduanya dinilai aktif dalam proses pemenangan tender tersebut. Terdapat sejumlah uang yang diberikan oleh Melia kepada pejabat di PUPR Bengkalis agar PT ANN menang tender proyek tersebut.

Permasalahan bukan hanya terjadi pada saat tender proyek saja. Saat pengerjaan proyek pun bermasalah. Negara dinilai dirugikan ratusan miliar rupiah dari total nilai proyek Rp265 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi 6 ruas jalan di Bengkalis senilai Rp2,5 triliun yang menyeret mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Kasus suap 2 proyek jalan di antaranya sudah disidangkan dan membuat Amril dihukum selama 6 tahun penjara.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan