Mahkamah Agung (MA) telah menerima memori kasasi dari Kejaksaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Vonis lepas terhadap sang bos, Henry Surya, membuat Kejaksaan gerah.
"Berkas permohonan kasasi telah diterima di Bagian Kepaniteraan dari PO BOX 212," kata Juru Bicara MA, Suharto saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).
Suharto menyebut, kini dari pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas sedang diproses. Penindaklanjutan akan berjalan bila administrasi dokumen terpenuhi.
"Sekarang baru proses telaah kelengkapan berkas. Jika lengkap baru ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Henry melalui penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo, mengatakan, dirinya menghormati langkah hukum tersebut. Upaya itu dipandang semata hanya hak dari jaksa.
"Itu hak mereka (jaksa), kami hormati itu,” kata Soesilo kepada wartawan, Rabu (1/2).
Soesilo menyebut, pihaknya tetap meyakini putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti putusan bahwa kasus itu berada dalam ranah perdata dan bukan pidana.
Oleh sebab, tindakan kliennya hendak melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU. Rencana itu sudah di homologasi atau disahkan pengadilan niaga.
Putusan itu pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.
"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tetapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, gak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," ujarnya.
Menurutnya, jaksa juga telah keliru dalam menyampaikan kerugian para anggota KSP Indosurya. Semula dilampirkan sebanyak Rp106 triliun, padahal kerugiannya sebesar Rp16 triliun.