close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mahkamah Agung (MA) menolak pemohonan kasasi Presiden Jokowi dan jajaran menterinya dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. / Facebook Presiden Joko Widodo
icon caption
Mahkamah Agung (MA) menolak pemohonan kasasi Presiden Jokowi dan jajaran menterinya dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. / Facebook Presiden Joko Widodo
Nasional
Jumat, 19 Juli 2019 22:36

Mahkamah Agung vonis Jokowi dan 4 menteri bersalah

Mahkamah Agung (MA) menolak pemohonan kasasi Presiden Jokowi dan jajaran menterinya dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.
swipe

Mahkamah Agung (MA) menolak pemohonan kasasi Presiden Jokowi dan jajaran menterinya dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. 

Salah satu tim penggugat, Arie Rompas mengatakan, gugatan itu awal mula dia layangkan dengan memberikan dokumen-dokumen titik api sepanjang periode 2015 dengan total 2,7 juta lahan hektare hutan di Kalimantan Tengah. 

Bukti itu juga didukung dengan data berapa korban jiwa yang terkena ispa karena akibat adanya kebakaran hutan yang terjadi di Kalteng

"Kita juga dikuatkan dengan adanya saksi dan kami juga meminta bantuan kepada Komnas HAM untuk menjadi amicus curiae (friends of the court atau sahabat pengadilan). Jadi, banyak bukti-bukti yang menguatkan sebenarnya," ujar Arie kepada Alinea.id, Jumat (19/7). 

Gugatan yang dilayangkan kepada pemerintah adalah tuntutan yang bersifat nasional dan kebijakan itu harus dijalankan. 

Kendati demikian, ada pula tuntutan-tuntutan sepisfik yang juga harus dijalankan di wilayah Kalteng. 

"Yang spesifik itu, pemerintah harus membuat rumah sakit khusus paru di Kalteng secara gratis. Kemudian pemerintah harus mengumumkan perusahaan-perusahan mana saja yang sudah merugikan di Kalimantan Tengah, terutama mereka yang membuka lahan perkebunan kelapa sawit," tutur Arie. 

Para penggugat antara lain Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Pihak tergugat meliputi Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.

MA pun menguatkan vonis pngadilan negeri dan pengadilan tinggi Palangkaraya bahwa Presiden dan jajaran pemerintah lainnya melakukan perbuatan melawan hukum. 

MA telah melakukan putusan peradilan dengan nomor perkara 3555K/PDT/2018, yang diputuskan pada Selasa (16/7). Saat itu duduk sebagai ketua Majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanantha. 

Langkah lanjutan 

Lebih lanjut,  Arie mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dia lakukan bersama tim penggugat lainnya adalah mengatur strategi untuk mengkomunikasikan hasil putusan MA kepada pemerintah. 

"Karena dia sifatnya kebijakan, kita menanyakan sebetulnya kepada para pihak tergugat ini, bagaimana mereka mengimplementasikan dan menjalankan itu," ujar Arie. 

Dari beberapa hukuman yang akan dijalankan oleh Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah, kata Arie, hal yang harus diutamakan adalah upaya yang akan ditempuh pemerintah dalam menegakan hukum kepada perusahaan-perusahaan pembakar dan perusak lahan hutan

Selain itu juga, Arie dan timnya mendesak kepada pemerintah dan perusahaan perusak lingkungan dalam upaya pemulihan lahan hutan. 

"Apa langkah-langkah pemerintah yang sudah diambil terkait dengan itu. Apa eksekusi yang sudah mereka lakukan. Kemudian juga apa upaya pemulihan yang sudah dilakukan," ujarnya. 

Dalam catatan Arie dan tim, ada tiga grup perusahaan yang paling besar menghasilkan kerugian kepada negara, tiga grup itu bergerak di usaha kelapa sawit. 

Tiga perusahaan itu diantaranya Golden-Agri Resources (GAR), Wilmar International Limited, dan perusahaan Musim Mas Holdings. Ketiga perusahaan itu tercatat di bursa saham Singapura. 

"Ini karena dia industri, jadi harus dilihat dari hulu ke hilir. Jadi memang, indisustri ini adalah pemain besar dari industri sawit," tutur Arie. 

Hukuman untuk Jokowi

Terdapat beragam hukuman yang harus dilakukan Presiden Jokowi. Beberapa di antaranya peraturan pemerintah harus diterbitkan. 

Pemerintah harus menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Dengan melibatkan peran serta masyarakat. 

Selain itu juga, Jokowi dituntut untuk menerbitkan peraturan pemerintah tentang cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 

Peraturan pemerintah lain yang harus diterbitkan, yakni peraturan pemerintah tentang baku mutu lingkungan yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Kemudian juga, pemerintah harus menerbitkan perarturan pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan. Juga peraturan pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup. 

Peraturan pemerintah selanjutnya yang harus diterbitkan yakni peraturan tentang analisis risiko lingkungan hidup dan penanggulangan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup. Serta peraturan pemerintah tentang cara pemulihan fungsi lingkungan hidup. 

Selain beberapa peraturan pemerintah yang harus dibuat, Jokowi dan jajarannya juga diminta untuk membuat tim gabungan. 

Tim gabungan itu untuk melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar, maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Provinsi Kalteng. 

Tim gabungan juga untuk melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.

Selain itu juga, untuk membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan. 

Jokowi juga dituntut untuk segera memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah Kalteng membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Kalteng.

Pemprov Kalteng juga harus membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap, dan menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.

Hukuman lainnya untuk Jokowi yakni membuat peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Kalteng dan kebijakan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Kalteng.

Jokowi juga harus mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya, mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Kalteng.

Selain itu juga Jokowi harus mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan dan mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar.

"Pemerintah juga wajib mengumumkan perusahaan-perusahaan yang pernah terlibat dalam kebakaran hutan hebat di Kalimantan pada 2015 lalu," kata Arie.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan