close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Heru Hidayat. Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Heru Hidayat. Alinea.id/Oky Diaz
Nasional
Selasa, 18 Januari 2022 13:31

Jaksa berharap majelis hakim vonis Heru Hidayat sesuai tuntutan

Hari ini majelis hakim diharapka vonis Heru Hidayat sesuai tuntutan.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Heru Hidayat. Sebagaimana diketahui, berdasarkan jadwal Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) hari ini terdakwa Heru Hidayat akan divonis atas kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Sebelumnya, dalam sidang pekan lalu, JPU menuntut terdakwa Heru Hidayat dengan ancaman hukuman mati.

"Semoga hakim confirm dengan tuntutan jaksa," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melalui pesan singkat, Selasa (18/01).

Berdasarkan jadwal, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dimulai pukul 13.30 WIB siang ini. Heru Hidayat akan dituntut kedua kalinya usai kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam perkara Asabri, Heru Hidayat terbukti menjadi dalang di balik permainan saham yang menyebabkan kerugian negara. Total kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp22,78 triliun.

Selain Heru, terdakwa Benny Tjokro Saputro yang selanjutnya akan menjalani sidang pembacaan vonis. Benny Tjokrosaputro juga merupakan dalang di balik pembobolan asuransi plat merah itu.

Di sisi lain, empat terdakwa lainnya sudah menjalani vonis hukuman. Majelis Hakim menjautuhkan vonis 20 tahun penjara bagi Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri dan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Sonny Widjaja. 

Adam Damiri juga didenda Rp800 juta dan mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp17,972 miliar. Sedangkan Sonny diganjar denda Rp750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp64,5 miliar dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti.

Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Hari juga didenda Rp750 juta dan uang pengganti sebesar Rp378,8 juta. Sedangkan Bachtiar diganjar denda Rp750 juta dan uang pengganti sebesar Rp453,7.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan