close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Novel Baswedan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020)/Foto/Antara Aprillio Akbar.
icon caption
Novel Baswedan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020)/Foto/Antara Aprillio Akbar.
Nasional
Kamis, 16 Juli 2020 21:51

Majelis vonis penyerang Novel Baswedan 2 dan 1,5 tahun penjara

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Novel Baswedan.
swipe

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, dijatuhi vonis dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto, saat membacakan amar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, disiarkan di kanal YouTube, Kamis (16/7).

Rahmat dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Novel Baswedan berupa penyiraman air aki kepada penyidik senior KPK itu, hingga mengakibatkan luka pada bagian matanya.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," katanya.

Selain Rahmat, Djuyamto juga menjatuhkan vonis pidana 1,5 tahun penjara terhadap koleganya, Ronny Bugis. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap Djuyamto.

Ronny juga dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Novel yang mengakibatkan matanya mengalami luka berat.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto menilai hal yang memberatkan kedua terdakwa dijatuhi hukuman lantaran perbuatannya tidak mencerminkan seorang aparat kepolisian. 

"Perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri," ujar Djuyamto.

Sedangkan hal meringankan, dia menyatakan kedua terdakwa telah mengakui kesalahannya, dan telah menyamapikan permohonanan maaf kepada Novel.

"Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf saksi korban Novel Baswedan dan keluarganya, seluruh rakyat Indonesia dan institusi Polri. Terdakwa belum pernah dihukum," tutup Djuyamto.

Keduanya, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan  terjadi usai melaksanakan Salat Subuh di masjid tak jauh dari rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Setelah sekitar 2, 5 tahun, kedua pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (27/12).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan