Ketua Indonesian Advokat Watch (IAW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan tindakan pengacara yang berkali-kali mencabut permohonan praperadilan untuk kliennya pemilik Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf merupakan langkah strategis agar kliennya tidak diperiksa penyidik.
"Penyidik tidak akan memeriksa pihak yang sedang mengajukan praperadilan, supaya ada kepastian hukum," kata Sugeng Teguh Santoso menanggapi kasus tersebut.
Menurutnya, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi peluang berapa kali seseorang bisa mengajukan praperadilan. Karena itu, kata Sugeng, secara hukum pengacara pun tidak bisa disalahkan bila berulangkali mengajukan praperadilan.
Namun begitu, di sisi lain advokat juga punya tanggung jawab yang sama untuk menegakkan hukum, salah satunya dengan memberikan kepastian terkait hukum. Hal itu diatur dalam kode etik advokat Indonesia.
“Namun bila seorang advokat berulang kali mengajukan praperadilan untuk perkara yang sama, itu sama saja dengan membiarkan ketidakpastian hukum. Itu bisa melanggar kode etik," kata Sugeng.
Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, mengatakan tidak ada alasan bagi Polri menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan Gunawan Jusuf.
Kendati tengah mengajukan gugatan praperadilan berkali-kali yang dilakukan pihak Gunawan, menurut Muzakir, Polri harus tetap meneruskan proses hukumnya.
"Maju mundur seperti itu kan berarti dia tidak serius mengajukan (praperadilan). Kalau misalnya dia memproses praperadilan ditarik mundur dan sebagainya, enggak ada alasan polisi untuk berhenti (menyidik)," ujar Muzakir.
Ia mengatakan, polisi bisa menyampaikan kepada hakim yang menangani gugatan praperadilan Gunawan Jusuf, bahwa ada tindakan sengaja yang dilakukan Gunawan sebagai pemohon praperadilan yang mengesankan pemohon tidak serius dalam upaya hukum yang dilakukannya.
"Hakim bisa melihat apakah ini bentuk keseriusan atau main-main. Kalau dia serius, dan dia merasa bisa membuktikan bahwa seseorang menggunakan wewenang tidak sesuai prosedur, semestinya maju terus," kata Muzakir.
Muzakir mengatakan, seseorang yang berhadapan dengan hukum berhak untuk mengajukan gugatan praperadilan. Karena itu, menurut Muzakir, siapa pun yang menilai ada kesalahan prosedur pada tindakan petugas hukum atas dirinya maka orang tersebut boleh mengajukan praperadilan selama persidangan perkara pokok belum dimulai.
“Kalau pemohon gugatan praperadilan mencabut gugatannya di tengah proses persidangan, lalu kembali mengajukan gugatan yang sama hingga tiga kali, maka patut dipertanyakan keseriusan orang tersebut dalam upayanya mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Sementara itu, mantan hakim agung Gayus Lumbun, mengatakan terkait pencabutan gugatan di tengah proses persidangan, kemudian mengajukan kembali gugatan, menurutnya hal tersebut sering terjadi. Karena itu, Gayus berharap Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan terkait ini demi mencegah hal-hal serupa terjadi lagi.
"SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan sebelum adanya revisi KUHAP terkait adanya pencabutan dan pengulangan pengajuan praperadilan ini," ujar Gayus.
Ia mengatakan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengatur tentang jumlah praperadilan boleh dicabut oleh pemohon.
"Sejauh ada alasan yang dapat diterima oleh hakim, karena hakim praperadilan yang akan menentukan apakah cukup alasan untuk dicabut," kata Gayus.
Semestinya, kata Gayus, hakim praperadilan yang menentukan pencabutan, bukan pemohon. Hakim praperadilan juga bisa menentukan proses hukum perkara praperadilan tersebut dengan penghalangan proses hukum (obstruction of justice) atau tidak.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, membenarkan Gunawan Jusuf mengajukan kembali gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terhadap proses penyidikan Bareskrim Polri.
“Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018,” kata Achmad.
Sebelumnya, Gunawan Jusuf dan rekannya Iwan Ang dan PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co Attorney at Law untuk mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya sesaat sebelum sidang perdana digelar pada Senin (8/10).
Dengan demikian, pengusaha gula nasional itu telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan Bareskrim dan dua kali mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan. (Ant)