close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) melakukan razia ikan kaleng mengandung cacing di salah satu pusat perbelanjaan, di Kota Kediri, Jawa Timur/AntaraFoto
icon caption
Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) melakukan razia ikan kaleng mengandung cacing di salah satu pusat perbelanjaan, di Kota Kediri, Jawa Timur/AntaraFoto
Nasional
Minggu, 01 April 2018 09:29

Makarel kaleng bermasalah masih beredar di swalayan

Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16  produk impor dan 11 merek dalam negeri
swipe

Penarikan makarel kaleng yang mengandung cacing ternyata belum dilakukan secara menyeluruh. Padahal sejak 22 Maret lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menginteruksikan kepada importir dan produsen untuk menarik peredarannya.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning, mengatakan, dirinya masih melihat sejumlah produk yang telah dinyatakan mengandung cacing di pasar swalayan. 
"Saya tidak sengaja ke satu swalayan. Ternyata masih menemukan makanan itu masih dijual belum ada penarikan" ungkap Ribka, kepada wartawan di Jakarta.

Cacing parasit tidak mudah dimatikan. jika masuk ke dalam tubuh bisa berdampak negatif terhadap hati dan jantung. Itulah sebabnya, Komisi IX sudah menekan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk menarik makarel yang terindikasi cacing dari peredaran.

Seperti diketahui, sampai dengan 28 Maret 2018, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.

Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16  merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor. Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor.

Merek tersebut adalah, ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen. IO, Jojo, King's Fisher, Maya, LSC, Nago/Magos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, R&W, Sempio, TLC dan TSC. 

BPOM RI telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Selain itu, untuk sementara waktu 16 merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan.

"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga telah memberikan notifikasi kepada Pemerintah China terkait dengan bahan baku ikan yang mengandung parasit cacing," jelas BPOM dalam keterangan resminya.

 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan