Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung 2012-2013 segera masuk babak baru. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka dari pihak wiraswasta, Dadang Suganda.
"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) tersangka/terdakwa Dadang Suganda kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (27/10).
Dirinya menjelaskan, Dadang bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta, selama 20 hari ke depan. Penahanannya sendiri sudah menjadi kewenangan JPU. Sementara itu, tersangka bakal disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
"Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 205 saksi, di antaranya Wali Kota Bandung, Oded Mohamad Danial; Dada Rosada (bekas Wali Kota Bandung); Edi Siswadi (mantan Sekda Kota Bandung); pengawai Bank BJB; pegawai BRI; pegawai Bank Mandiri; pegawai Bank Bukopin; pegawai Bank BCA," jelasnya.
Dalam perkaranya, Dadang diduga menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang memberikan uang pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, diterka memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, KPK menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Ketiganya yakni dua bekas anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet serta bekas Kepala DPKAD Pemkot Bandung, Hery Nurhayat.
Nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung ditaksir mencapai Rp69 miliar.