Penanganan kasus korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh pihak Kejaksaan Agung diduga mangkrak. Karena itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat segera disidang.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan kasus korupsi kondensat sudah setahun berjalan, namun penyelesaiannya hingga kini belum jelas. Sebab, pihak Kejaksaan tidak junjung melimpahkan berkas perkaranya ke tahap dua. Padahal, kepolisian telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka antara lain Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno.
Menurut Boyamin, terkait dua alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Buktinya, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kepolisian pada 3 Januari 2018 lalu. Namun, hingga kini kasus tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
"Sampai saat ini telah berlangsung satu tahun ternyata belum dilakukan penyerahan tahap II," kata Boyamin kepada Alinea.id di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (19/2).
Dalam mengajukan praperadilan, MAKI menggugat Kapolri sebagai termohon I, Jaksa Agung sebagai termohon II, Pimpinan KPK sebagai termohon III serta Pimpinan Kejaksaan RI dan Kompolnas sebagai turut termohon.
Menurut Boyamin, penanganan kasus dugaan korupsi kondensat ini tidak serius dan terbilang sangat lambat. Padahal, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21). Sementara pada umumnya, ketika kasus sudah dinyatakan P21, maka untuk segera diadili hanya membutuhkan waktu seminggu.
“Itu biasanya hanya 1 minggu, tapi ini dari Januari 2018 sampai Januari 2019 belum juga ke tahap dua dengan alasan Honggo Wendratno yang masih buron," ujar Bonyamin.
Selain mengajukan praperadilan, Bonyamin mengatakan, pihaknya juga pernah mengajukan somasi kepada Kejaksaan untuk mengelar sidang in absentia karena status Honggo yang masih buron. Namun, somasi itu tak diindahkan pihak Kejaksaan.
“Kemarin saya somasi untuk sidang in absentia, artinya sidang tanpa dihadiri orang yang bersangkutan. Itu Desember 2018 ada janji dari jaksa akan sidang in absentia. Namun, saya tunggu sampai Januari (2019) belum ada,” katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi kondensat terjadi pada 2015. Terungkapnya kasus ini bermula ada kejanggalan dalam penjalan kondensat milik Negara yang seharusnya dijual oleh PT TPPI ke Pertamina, namun ternyata dijual ke perusahaan lain.
Selain itu, penunjukan PT TPPI untuk menjual kondensat oleh SKK Migas bertentangan dengan Keputusan BP Migas Nomor: KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi termohon III didorong untuk mengambil alih penanganan kasus penjualan kondensat lantaran mangkrak.
"Termohon III harus dihukum untuk melakukan pengambil-alihan penanganan perkara korupsi aquo dari Termohon I dan Termohon II," ujar Boyamin.