Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses penyidikan. Pasal yang disangkakan perbuatan menghalang-halangi penyidikan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bukti tersebut telah diberikan kepada penyidik Kejagung. Bukti yang diserahkan, kata dia, berupa perbuatan menghalang-halangi penyidikan oleh tersangka Andi Irfan Jaya.
"Berdasarkan informasi tersangka AIJ telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada November 2019 hingga Agustus 2020," kata Boyamin dalam rilis resminya, Selasa (22/9).
Menurut Boyamin, telepon genggam itu dapat dijadikan bukti karena berisikan komunikasi antara Andi Irfan Jaya dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Namun, telepon genggam itu telah dibuang ke Laut Losari sekitar Juli sampai Agustus 2020.
"HP tersebut diduga berisi percakapan AIJ dengan PSM dan JST terkait rencana permohonan fatwa perkara JST dan berisi action plane pengurusan fatwa beserta upah jika berhasil," tutur Boyamin.
Atas bukti yang diserahkan kepada penyidik itu, Boyamin berharap, adanya pengenaan pasal sangkaan mengenai perbuatan menghalang-halangi penyidikan sesuai Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.
Untuk diketahui, penyidik Kejagung sendiri baru memeriksa Andi Irfan Jaya pertama kali usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia diperiksa di Rutan Salemba cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 September 2020.
Dalam pemeriksaan itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mengatakan Andi Irfan Jaya tidak mengakui menerima uang dari tersangka Djoko Tjandra. Namun, penyidik akan kembali memeriksanya pada pekan ini untuk mengetahui besar uang yang diterima dari tersangka Djoko Tjandra.