close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Selasa, 14 Desember 2021 12:55

MAKI buat aduan ke Saber Pungli atas kasus Rachel Vennya suap petugas bandara

Polisi tidak menggolongkan bahwa perbuatan itu termasuk tindak pidana korupsi karena subyek hukum bukan pegawai negeri.
swipe

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, membuat laporan kepada satuan tugas (Satgas) pungutan liar (Pungli) melalui email, terkait dengan pernyataan Rachel Vennya di persidangan yang mengaku membayar Rp40 juta kepada Ovelina Pratiwi, protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten yang saat ini juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Namun, polisi tidak menggolongkan bahwa perbuatan itu termasuk tindak pidana korupsi karena subyek hukum bukan pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan.

"Siang ini, Selasa (14/12) sektiar jam 13.00 WIB, MAKI berencana membuat aduan dugaan pungutan liar kepada tim Saber Pungli atas peristiwa tidak karantinanya Rachel Vennya atas kepulangannya dari luar negeri," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/12).

Boyamin menjelaskan, dalam kasus tidak karantina Rachel Vennya, terdapat dugaan suap yang termasuk dalam dugaan korupsi.

"Dugaan korupsi, yaitu terungkap di persidangan, Rachel Vennya mentransfer uang Rp40 juta kepada Ovelina dan Ovelina menjelaskan di persidangan menyatakan, itu atas permintaan Satgas yang Rp30 juta dibagikan ke Satgas yang Rp10 juta dibagikan dia," katanya.

Menurutnya, meskipun uang sudah dikembalikan tetapi itu sudah termasuk dalam dugaan pungli.

"Kenapa ini saya lapis dua pungutan liar dan suap, kalau ini nyata-nyata peristiwa ini dilakukan oleh orang sipil ini bisa dikategorikan ke pungutan liar. Tetapi kalau nanti Rp30 juta itu mengalir ke pegawai negeri maka ini menjadi dugaan suap," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Boyamin, jika nanti ada pegawai negeri baik sipil ataupun militer tersangkut dalam kasus ini, Saber Pungli dapat melaporkannya kepada penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditangani.

"Karena Saber Pungli terdiri dari kepolisian dan kejaksaan. Maka Saber Pungli bisa mendistribusikan jika ini ada dugaan kuat suap dan memenuhi hukum suap," terangnya.

img
Alvin Aditya Saputra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan