Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) datangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan dokumen atau bukti untuk memperkuat aduan dugaan suap selebgram Rachel Vennya dan rekan-rekannya ketika melarikan diri dari kewajiban karantina.
"Hari ini (menyerahkan bukti), Selasa 21 November 2021 jam 13.00 WIB di Bareskrim Polri," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (21/12).
Boyamin mengatakan, MAKI pada 16 Desember 2021 lalu, telah mengirim surat aduan kepada Bareskrim. Oleh karena itu, kedatangannya saat ini guna menanyakan proses lanjutan.
Sebelumnya, Rachel Vennya di persidangan mengaku membayar Rp40 juta kepada Ovelina Pratiwi seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten yang saat ini juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Namun, polisi tidak menggolongkan bahwa perbuatan itu termasuk tindak pidana korupsi karena subyek hukum bukan pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan.
Atas dasar itu, Boyamin Saiman membuat laporan kepada satuan tugas (Satgas) pungutan liar (Pungli) melalui email.
"Siang ini hari Selasa 14 Desember 2021 sektiar jam 13.00 WIB, MAKI berencana membuat aduan dugaan pungutan liar kepada tim Saber Pungli atas peristiwa tidak karantinanya Rachel Vennya atas kepulangannya dari luar negeri," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/12).
Boyamin menjelaskan, dalam kasus tidak karantina Rachel Vennya, terdapat dugaan suap yang termasuk dalam dugaan korupsi.
"Dugaan korupsi, yaitu terungkap di persidangan, Rachel Vennya mentransfer uang Rp40 juta kepada Ovelina dan Ovelina menjelaskan di persidangan menyatakan itu atas permintaan Satgas yang Rp30 juta dibagikan ke Satgas yang Rp10 juta dibagikan dia," katanya.