close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi saksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta/Foto Antara/Desca Lidya Natalia.
icon caption
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi saksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta/Foto Antara/Desca Lidya Natalia.
Nasional
Rabu, 16 Juni 2021 19:17

MAKI desak Kejagung ajukan kasasi atas hukuman Pinangki

MAKI juga mendesak terdakwa Pinangki dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
swipe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan kasasi atas putusan hakim terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, hukuman atas banding yang diajukan terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak mencerminkan keadilan. Menurutnya, dengan pengajuan kasasi, masyarakat akan lebih percaya bahwa Kejagung bersikap netral dalam proses hukum ibu anak dua tersebut.

“Saya baru saja menemui perwakilan JPU dalam kasus Pinangki untuk meminta agar diajukannya kasasi. Jika kasasi tidak diajukan, maka perlu dipertanyakan keberpihakan jaksa dalam kasus tersebut,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/6).

Menurut Boyamin, pihak Kejagung juga harus memindahkan tersangka Pinangki Sirna Malasari ke Rutan Pondok Bambu. Pasalnya, masyarakat akan mempertanyakan kekhususan yang diberikan kepadanya apabila tetap menjalani hukuman di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Karena dia perempuan, seharusnya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Informasi yang beredar ada keistimewaan kalau di Rutan Kejagung,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Pinangki. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki dinilai terbukti menerima hadiah atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra terkait pengurusan fatwa MA, tindak pidana pencucian uang, dan permufakatan jahat. Akan tetapi, di tingkat banding hukumannya dipangkas menjadi empat tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun alasan majelis tingkat banding memangkas hukuman Pinangki karena terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta ikhlas dipecat sebagai jaksa. Di sisi lain, Pinangki berstatus ibu dan anaknya masih balita atau berumur empat tahun.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan