close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers. Antara Foto
icon caption
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers. Antara Foto
Nasional
Kamis, 22 Agustus 2019 15:16

MAKI gugat KPK gara-gara serahkan kasus korupsi ke Kejaksaan

Gugatan ini secara spesifik dialamatkan kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo.
swipe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut resmi didaftarkan pada Rabu (21/8) kemarin. 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya karena KPK menyerahkan kasus korupsi yang menjerat Kusnin, jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kepada Kejaksaan Agung. Seharusnya, kata dia, KPK bisa menangani kasus itu sendiri. 

“Harusnya KPK yang menyelesaikan kasus tersebut dan menetapkan tersangka terhadap Kusnin. Namun, kenyataannya yang terjadi KPK malah membiarkan Kusnin ditangani oleh kejaksaan,” kata Boyamin melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/8).

Boyamin mengungkapkan, gugatan praperadilan ini secara spesifik dialamatkan kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo. Praperadilan yang terdaftar dengan nomor 102/Pid.Pra/2019/PN Jkt Sel itu akan disidangkan pertama kali pada Senin (26/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, kata Boyamin, tujuan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK agar pengadilan membuktikan secara resmi penyelidikan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Selanjutnya, ia berharap penanganan kasus korupsi yang menjerat mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum atau Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu diserahkan kepada KPK.

“Karena dalam undang-undang telah disebutkan kalau KPK telah menyidik sebuah perkara korupsi, maka harus dituntaskan. Gugatan ini juga dilayangkan agar ke depan tidak ada lagi rebutan dalam upaya penanganan perkara,” ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan, kasus yang menjerat Kusnin akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena diminta Jaksa Agung. HM Prasetyo ngotot agar penanganan kasus suap yang melibatkan anak buahnya itu ditangani oleh lembaga yang dipimpinnya itu. Padahal, jika merujuk pada Pasal 50 di Undang-Undang KPK, sikap Jaksa Agung itu melanggar aturan.

Diberitakan sebelumnya, KPK melayangkan surat permintaan bantuan kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo untuk menghadirkan enam jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dimintai keterangan. Keenam jaksa itu salah satunya Kusnin. Yang lain bernama M. Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono dan Adi Wicaksana. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto yang diduga sebagai penerima, sedangkan Sendy Perico (swasta) dan Alvin Suherman selaku pengacara Sendy diduga sebagai pemberi. 

KPK menduga Sendy telah memberikan suap Rp200 juta kepada Agus. Uang itu diduga untuk penanganan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Duit haram itu diberikan Sendy selaku pihak yang berperkara agar tuntutan dalam perkara penipuan itu dikurangi satu tahun. Pemberian itu melalui perantara yakni Alvin Suherman selaku pengacara Sendy.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan