Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan pihaknya bakal mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diungkapkan Boyamin, MAKI meminta KPK mengembangkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka.
Pengembangan kasus yang dimaksud Boyamin di antaranya, penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua, dugaan pencucian uang, hingga aktivitas judi yang dilakukan Lukas Enembe.
"Apabila kasus ini kemudian mangkrak, hanya berhenti di suap dan gratifikasi, tidak dikembangkan ke yang lainnya, maka MAKI bersiap untuk melakukan pengawalan terhadap KPK berupa gugatan praperadilan," kata Boyamin dalam keterangan resmi, Selasa (10/1).
Boyamin mengapresiasi keberhasilan KPK dalam mengupayakan penangkapan terhadap Lukas Enembe. Namun, ia mengkritisi posisi KPK yang disebutnya melemah dalam proses penegakan hukum di perkara tersebut.
Menurut Boyamin, KPK baru bergerak setelah banyaknya desakan dan anggapan bahwa KPK tidak serius menangani perkara ini. Bahkan, ujar Boyamin, pimpinan KPK pernah mengatakan tidak berani menangkap Lukas Enembe karena takut terjadi konflik horizontal.
"Itu menunjukkan memang KPK menjadi lemah. Dan ini sebenarnya malah justru melemahkan semangat temen-temen di Papua yang ingin memberantas korupsi, termasuk menegakkan hukum kepada Lukas Enembe," ujar dia.
Oleh karenanya, ia berharap KPK dapat bergerak lebih cepat dan memutuskan dengan lebih tegas untuk melakukan penindakan terhadap kasus-kasus yang ditangani.
Selain itu, imbuh Boyamin, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan massa pendukung Lukas Enembe kepada pihak pengamanan dan penegak hukum. Ia meyakini kondisi masyarakat Papua akan segera kondusif, terkendali, dan menerima proses hukum yang dijalankan oleh penyidik KPK.
"Justru ini sebagai bentuk bahwa negara tidak boleh kalah dengan orang-orang yang diduga melakukan perbuatan pidana, baik yang teroris, narkoba, maupun korupsi," kata Boyamin.
KPK melakukan upaya penangkapan terhadap Lukas Enembe di Papua pada hari ini (10/1). Saat ini tim penyidik bersama Lukas tengah dalam perjalanan menuju Jakarta dari Jayapura. Kendati demikian, waktu kedatangan Lukas Enembe di Gedung KPK belum dapat dipastikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya menyebut akan terus melakukan koordinasi dengan tim yang berada di lapangan. Ditambahkan Ali, koordinasi terkait pengamanan di Jayapura telah dilakukan bersama dengan pihak Brimob dan Polda Papua.
Ia meyakini, masyarakat Papua dapat mendukung proses penegakan hukum yang berlaku. Ali juga memastikan selama proses pengusutan perkara, hak-hak Lukas sebagai tersangka tetap akan dipenuhi dan menjunjung tunggi asas praduga tak bersalah.