close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat menyambangi Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Foto: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat menyambangi Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Foto: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Rabu, 09 Februari 2022 17:13

MAKI laporkan dugaan korupsi dan TPPU PT BEP ke Kejagung

Oknum pejabat Ditjen Minerba memberikan RKAB ke PT BEP yang tidak layak.
swipe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial WH ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Rabu (9/2). 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahun 2019 kepada PT BEP sebanyak 2.873.560 metric ton. Padahal, PT BEP telah dinyatakan pailit, sehingga tidak bisa mendapat RKAB.

Ketentuan itu, kata Boyamin, berdasarkan Pasal 119  huruf c Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan  Mineral dan Batubara. 

“Terlebih-lebih penyebab PT. BEP diputus pailit bukan lantaran terjadi krisis ekonomi atau keadaan kahar. Tetapi karena dugaan tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik  98% saham PT. BEP bernama HB,” kata Boyamin usai menyerahkan laporan ke Jampidsus di Gedung Bundar Kejagung RI, Rabu (9/2).

HB diduga memakai sarana IUP OP yang diberikan negara untuk melakukan dugaan penipuan senilai Rp1 Triliun dan pembobolan bank sebesar Rp 1,5 Triliun. Kemudian HB, yang menjadi terpidana delapan tahun penjara itu, diduga sengaja mempailitkan PT BEP. 

Menurutnya, WH wajib melaksanakan diskresinya dengan berpandangan going concern sebagai langkah yang merugikan negara. IUP OP PT BEP harus dicabut. Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 119 huruf c UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui prosedur berbelit (Renvoi Prosedur). 

“Namun, ternyata kewenangan itu tidak dipergunakan” ujar Boyamin.

Dia menekankan, penyidik Jampidsus harus mengusut tuntas pemberian RKAB peejabat Ditjen Minerba kepada PT BEP. Pasalnya, pemberian RKAB itu sama saja negara memuluskan upaya melawan hukum kepada pemilik perusahaan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan