close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum terbakar/Foto kejaksaan.go.id
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum terbakar/Foto kejaksaan.go.id
Nasional
Jumat, 08 Januari 2021 11:28

MAKI laporkan oknum jaksa diduga lakukan penyimpangan

MAKI duga MI memasukkan anak berinisial BB ke dalam kartu keluarganya sebagai anak kandung.
swipe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan seorang oknum jaksa berinisial MI ke Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung). MI diduga melakukan tindakan menyimpang yang dapat merusak citra dan wibawa Kejagung.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pelaporan tersebut telah dimasukan melalui Whatsapp kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) selaku ketua tim pengaduan.

"Hari ini telah dimasukan aduan melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor aduan 01/MAKI.J/I/2021, yang mana Kapuspenkum telah memberikan jawaban terimakasih atas laporannya," ujar Boyamin dalam keterangan resminya, Jumat (8/1).

Boyamin menuturkan, MI dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. MI diduga telah memasukkan anak berinisial BB ke dalam kartu keluarganya sebagai anak kandungnya.

"Padahal anak tersebut adalah anak angkat karena diduga MI tidak pernah hamil dan tidak pernah melahirkan seorang anak," ucap Boyamin.

MAKI, kata Boyamin, mengapresiasi atas pembentukan Satgas 53 yang akan menindak oknum jaksa diduga melakukan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang atau perbuatan tercela. Fungsi Satgas 53 adalah melakukan pengawasan, pencegahan dan deteksi dini atas adanya oknum jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung tidak menjawab saat dihubungi untuk dimintai penjelasan mengenai pelaporan tersebut. Belum diketahui, berapa aduan yang masuk sejak Satgas 53 dibentuk hingga saat ini.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan