Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut dugaan peran Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dalam kasus terkaan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Jika menemukan dua bukti yang cukup, KPK didorong segera memprosesnya.
"Dengan harus profesional dalam bentuk mencari dua alat bukti yang diduga terkait dengan siapa pun itu, termasuk dengan Azis Syamsuddin kalau memang ada cukup bukti," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Senin (12/7).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju; pengacara, Maskur Husain; dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.
Boyamin mengatakan, MAKI tetap mengawal perkara tersebut. Dia menyebut, pihaknya akan memantau persidangan perkara, termasuk surat dakwaan. Syahrial diagendakan menjalani sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan pada hari ini.
"Jika nanti ada orang yang diduga kuat terlibat dengan alat bukti yang cukup tapi tidak diproses KPK, maka seperti biasanya, KPK akan saya gugat praperadilan terhadap siapa pun itu," ujarnya.
Di samping itu, lanjut Boyamin, komisi antisuap harus menelusuri dugaan pemberian uang oleh Azis kepada Robin. Dugaan itu terungkap dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Robin, beberapa waktu lalu.
"Terhadap dugaan pemberian Azis Syamsuddin Rp3,15 miliar ke Robin Pattuju itu, kan, terkait dengan dugaan perkara di Lampung Tengah. Itu yang justru juga harus ditelusuri kebenarannya oleh KPK dan kemudian juga dibuka kepada publik. Jangan kemudian tidak dibuka ke publik sehingga terkesan ditutupi," katanya.
KPK sebelumnya mengklaim, tetap mendalami dugaan peran Azis dalam kasus terkaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Plt. Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, tim penyidik masih mengembangkan kasus ini.
Namun, dirinya menjelaskan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali memberikan dampak bagi KPK. Selain jam kerja, menurutnya, personel Deputi Penindakan yang masih menjalani perawatan karena Covid-19 membuat lembaga antirasuah melakukan berbagai penyesuaian.
Ipi menyontohkan, tantangan yang dihadapi penyidik mengenai masa penahanan tersangka karena berkas perkara harus segera diselesaikan. Oleh karena itu, penanganan kasus mengacu pada skala prioritas.
"Sehingga tim penyidik perlu menetapkan prioritas dan mengambil langkah-langkah tertentu dalam penanganan perkara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari strategi penyidikan," jelasnya.
Adapun terkait dugaan pemberian uang, Azis membantah. Hal senada juga dilakukan Robin.
"Enggak. Itu sudah saya ubah, enggak ada (penerimaan uang dari Azis), sudah saya ralat semua. Pada intinya, ini perbuatan saya bersama dengan Maskur. Kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," ujar Robin usai diperiksa, beberapa waktu lalu.