close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung DPRD Jatim di Kota Surabaya. Google Maps/annass mohammed
icon caption
Gedung DPRD Jatim di Kota Surabaya. Google Maps/annass mohammed
Nasional
Selasa, 27 Desember 2022 22:04

MAKI sebut suap hibah dari APBD kerap dilakukan DPRD Jatim

Prosedur tentang pelaksanaan hibah telah diatur dalam Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2023-2024 dengan modus biaya (fee) ijon oleh Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak. Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), kasus tersebut bukanlah yang pertama.

Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo, mengungkapkan, penyelewengan tersebut muncul lantaran anggota DPRD salah kaprah dalam menjalankan fungsinya di ranah legislasi, penganggaran dan pengawasan. Apalagi, ketentuan tentang tata cara hibah telah secara jelas termuat di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 40 Tahun 2016.

"Di mana pemprov atau pemkab/pemkot dengan OPD (organisasi perangkat daerah) teknis terkait masuk dalam ranah verifikasi, penganggaran, dan eksekusi program hibah," ucapnya kepada Alinea.id, Selasa (27/12).

Sayangnya, sambung Heru, DPRD Jatim dalam perjalanannya mencoba masuk sebagai eksekutor hibah. Ini ditandai dengan langkah anggota dewan melakukan pendataan atas nama-nama calon penerima hibah hingga menentukan besarannya nilainya kepada tim sukses (timses) masing-masing di daerah pemilihannya (dapil).

"Terkait apakah penerima itu akan lolos dalam verifikasi OPD teknis atau tidak, di sinilah salah kaprahnya pemahaman, bahwa penerima yang masuk datanya ke DPRD. Dipaksakan harus masuk dan lolos verifikasi," katanya.

Hal tersebut membuat OPD ketakutan untuk tidak meloloskaan penerima hibah yang diajukan DPRD. Heru mengungkapkan, kejadian ini terus berulang kali terjadi sehingga anggota dewan merasa bisa melakukan ijo atau menentukan tarif untuk paket pekerjaan hibah yang akan diserahkan kepada penerima

"Kalau ditarik benang merahnya, baik legislatif dan eksekutif sudah salah kaprah dalam pemahaman. Bahkan, yang lebih parah, DPRD Jatim merasa 'kuota' hibah itu menjadi 'dagangan dan hak mereka' dan dengan enak mereka merasa bisa melakukan interverensi dalam hal verifikasi," paparnya.

Karenanya, MAKI mendorong OPD teknis tegas dan menjalankan peran sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Pangkalnya, ini dinilai menjadi pangkal terjadinya penyelewenangan dana hibah tersebut.

"Permasalahannya adalah ada di keberanian di Pemprov Jatim, dalam hal ini organisasi perangkat daerah teknis, OPD teknis untuk menolak verifikasi kalau memang tidak sesuai peruntukannya atau barang yang dijadikan hibah itu tidak sesuai keinginan dari penerima, unitnya beda," ujarnya.

"Dan kalau tidak lolos verifikasi, ya, jangan dipaksakan," sambungnya. "Itu sebenarnya di situ, kembalikan kepada marwah masing-masing, tupoksi masing-masing."

Heru juga meminta kinerja Inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintahan (APIP) dimaksimalkan. Sebab, hingga kini masih jauh di bawah ekspektasi.

"Inspektorat sebagai APIP ini belum bisa menjalankan fungsinya secara maksimal dalam pengawasan. Mereka hanya diam, menunggu laporan, datang ke dinas untuk cross check. Gitu-gitu saja," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Selain Sahat, ketiga lainnya adalah staf ahlinya, Rusdi; Kades Jelgung sekaligus koordinator pokmas, Abdul Hamid (AH); dan koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Berdasarkan penelusuran KPK, pokmas Abdul Hamid telah menerima dana hibah Rp80 miliar pada 2020-2021. Para tersangka bersepakat membagikan fee sebesar 20% dari total dana yang cair untuk Sahat dan 10% untuk Hamid.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan