Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian kasus dugaan korupsi perpanjangan kontrak Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelindo II oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menerangkan, pihaknya kini tengah mengumpulkan berbagai bukti untuk modal pengajuan praperadilan tersebut. Dengan demikian, upaya hukum tersebut rencananya dilakukan dua pekan ke depan.
"Saya menghormati keputusan Kejaksaan atas SP3 kasus itu, tapi saya tetap akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," ucapnya melalui pesan singkat, Selasa (7/9).
Menurut Boyamin, setidaknya terdapat tiga alasan mengapa gugatan praperadilan diajukan. Pertama, mempertanyakan mengapa perpanjangan kontrak dilakukan meski masa berlakunya masih panjang.
Kedua, mempertanyakan harga sewa yang diajukan sesuai ketentuan atau sebaliknya. Terakhir, penyewaan dilakukan tidak dengan tender seperti keharusan.
"Kepastian hukum ini akan diuji sah atau tidaknya dengan gugatan praperadilan," tuturnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, pada Jumat (3/9) lalu menyatakan, pihaknya penghentian perkara Pelindo II. Kasus ini disetop dengan dalih tidak memenuhi seluruh unsur pidana sesuai pasal tindak pidana korupsi.