Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut kepastian hukum terhadap PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS). Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020.
Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Sebelum meningkatkan status kasus ini, tim penyelidik lebih dulu melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara yang dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke penyidikan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, terhadap kedua perusahaan tersebut, penggeladahan telah dilakukan di awal penyidikan kasus ini. Juga, dua direktur utama kedua perusahaan ini yakni, HW selaku Dirut PT UBS dan ESY sebagai Dirut di PT IGS telah diperiksa, namun kasus ini masih menggantung begitu saja.
Penggeledahan dilakukan di Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan juga dilakukan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Di Surabaya, tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Terlebih, jaksa sendiri telah menduga baik IGS maupun UBS terlibat dalam manipulasi kode Harmonized System (HS) untuk kegiatan ekspor impor emas guna menghidari pajak.
"Penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini," katanya, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11).
Sementara, pihak kejaksaan masih berkutat untuk alat bukti dalam kasus ini. Mereka masih butuh tambahan untuk memperkuat alat bukti tersebut.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah meyakini, tidak hanya keterlibatan IGS dan UBS dalam kasus ini yang akan didalami. Namun, ada pula dugaan keterlibatan pejabat negara.
Untuk memastikannya, memperkuat alat bukti adalah cara yang pasti untuk menunjukkan dugaan tersebut. Bila didapati, jaksa baru bisa memutuskan apakah kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Alat bukti pidana masih kami kumpulkan. Nanti kami akan putuskan apakah ini masuk dalam Undang-undang Kepabeanan atau Tindak Pidana Korupsi. Ini harus jelas, tunggu keputusannya aja,” kata Febrie kepada Alinea.id, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (3/11).
Kedua perusahaan itu, kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jampidsus Haryoko Ari Prabowo, berusaha menghindari pajak. Lantaran, mereka memanipulasi kode HS
PT Indah Golden Signature (IGS) yang bermarkas di Surabaya, Jawa Timur meupakan perusahaan perdagangan logam mulia dan produk emas batangan di Tanah Air. Sedangkan PT UBS dari penelusuran di internet, adalah produsen perhiasan emas dan logam mulia.