Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil sidang etik eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin dekat untuk menendang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Brotoseno dari Korps Bhayangkara. Anggota Polri berpangkat kembang dua itu diketahui sebagai mantan terpidana korupsi.
Kordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, langkah tersebut menjadi upaya pembersihan di lingkungan Bhayangkara. Apalagi tindakan yang dilakukan adalah korupsi dan mencederai keadilan masyarakat.
"Saya optimistis Kapolri berhentikan Brotoseno," kata Boyamin kepada Alinea.id, Rabu (8/6).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil sidang etik eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno. Pengajuan PK akan dilakukan setelah revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) selesai.
Ia telah melaksanakan rapat dengan berbagai pihak seperti Kompolnas, Menkopolhukam, hingga para ahli pidana. Hal itu dilakukan untuk berdiskusi dan mencarikan solusi dari permasalahan Brotoseno yang tidak dipecat dari Polri.
"Jadi saat ini kami sedang mengubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," kata Sigit di Gedung DPR RI, Rabu (8/6).
Ia mengaku, dalam Perkap 14 dan Perkap Nomor 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik. Apalagi hal itu dirasa mencederai rasa keadilan publik, khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi.
Menurut Sigit, hasil dalam diskusi tersebut adalah kesepakatan bersama untuk melakukan perubahan atau merevisi Perkap yang lama. Perubahan itu terlihat dari adanya penambahanya klausa dalam peninjauan kembali terhadap putusan sidang kode etik.
"Dan salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian (Perpol), kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu," ujar Sigit.
Perkap dan Perpol tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian. Polri berkoordinasi dengan Kemenkumham dan dalam waktu dekat diharapkan sudah selesai.
"Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya Peninjauan Kembali atau melaksanakan sidang Peninjauan Kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," ucap Sigit.
Kepolisian memastikan mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014, AKBP Raden Brotoseno kembali bertugas di lingkungan Korps Bhayangkara. Posisi yang diemban kini sebagai staf.
Brotoseno tidak memiliki jabatan di lingkungan Bhayangkara yang baru. Ia menjadi pegawai yang diperbantukan di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Divtik) Polri.
Ia kembali lantaran tidak menerima sanksi pemecatan setelah pidana yang dijalani. Alasan prestasi yang telah diraihnya menjadi pertimbangan Divisi Propam Polri dalam memberi keputusan tersebut saat sidang kode etik.