Polri memastikan pencabutan maklumat Kapolri tentang Covid-19 tidak akan membuat pengawasan penerapan protokol kesehatan diperlonggar.
Pengawasan akan tetap dilakukan dengan pola sebelumnya dengan menyesuaikan kebijakan kehidupan baru atau new normal.
"Dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan," kata Argo dalam keterangan resminya, Jumat (26/6).
Argo menyebut, Polri juga akan terus mengedepankan edukasi dan sosialisasi, bukan penindakan pelanggaran. Di masa pemberlakuan kehidupan baru, sambung dia, bahkan Polri memperketat pengawasan karena aktivitas masyarakat yang sudah seperti semula.
Menurut Argo, pengurangan lokasi titik-titik pengamanan dan jumlah personel juga masih seperti pola sebelumnya.
"TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, resmi dicabut.
Pencabutan itu diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Dalam surat telegram itu diperintahkan seluruh jajaran untuk menyesuaikan kebijakan dan berupaya melancarkan penerapan kehidupan baru.
Polri juga harus memperketat koordinasi dengan pihak terkait guna melancarkan keberlangsungan kehidupan normal baru.