Sebanyak 28 atlet WNI yang ditangkap di Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian akan dideportasi ke Tanah Air.
"Pada hari Jumat (23/3) Mahkamah sudah memutuskan deportasi terhadap 28 WNI tersebut," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat yang diterima Antara.
Konsulat RI di Tawau pun sudah memberikan pendampingan dan melakukan berbagai pendekatan kepada otoritas setempat. Atlet tersebut diperkirakan akan dipulangkan Senin (26/3). "Namun tergantung penyelesaian SPLP (surat perjalanan laksana paspor) di Konsulat dan administrasi di Imigrasi Tawau," kata Iqbal meneruskan pesan dari Konsul RI di Tawau Sulistijo Djati Ismojo.
Sebelumnya Penguatkuasa Maritim Negeri Sabah, Malaysia menahan 28 WNI warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang memasuki negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian pada 16 Maret 2018 di Perairan Tanjung Doris Wallace Bay Pulau Sebatik, Malaysia.
Rombongan WNI tersebut merupakan atlet yang rencananya akan pergi ke Kalabakan, Malaysia untuk memenuhi undangan pertandingan persahabatan sepak bola dan bola voli. Kata Iqbal, biaya pemulangan akan ditanggung pihak pengundang di Kelabakan.